Batam (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Kepri mensosialisasikan keselamatan lalu lintas kepada sejumlah warga negara asing yang bekerja di kawasan industri McDermott, Kota Batam, Kepulauan Riau, Sabtu.
“Kegiatan sosialisasi keselamatan berlalu lintas kepada warga negara asing ini kami namai dengan Polantas bina warga negara asing atau Pos Bising,” kata Dirlantas Polda Kepri Kombes Pol. Tri Yulianto di Batam, Sabtu.
Dia menjelaskan, kegiatan Pos Bising kali ini dilaksanakan dalam rangkaian Operasi Keselamatan Seligi 2025 yang bertujuan menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas), menurunkan angka kecelakaan dan fatalitas korban kecelakaan.
Pos Bising merupakan inovasi Ditlantas Polda Kepri, untuk menciptakan budaya tertib berlalu lintas di wilayah Kepri, khususnya Kota Batam, yang berbatasan dengan negara tetangga.
Posisi Kepri yang bertetangga dengan negara-negara luar seperti Singapura, Malaysia, Thailand dan sebagainya, kerap dikunjungi oleh warga negara asing, terlebih Kota Batam sebagai kota industri.
“Karena tertib lalu lintas berlaku untuk semua warga negara, termasuk warga negara asing, wajib mematuhi aturan lalu lintas di negara kita,” katanya.
Dalam sosialisasi ini, kata dia, warga negara asing diberikan pemahaman tentang aturan tertib berlalu lintas saat berkendaraan.
Petugas Ditlantas Polda Kepri juga mensosialisasikan mekanisme dan cara kerja tilang elektronik atau ETLE yang ada di Kota Batam.
“Kami menjelaskan ETLE ada dua jenis, yakni statis dan mobile. Kamera ETLE ada di empat titik di wilayah Batam,” katanya.
Keempat titik tersebut, ada di Simpang Panbil, Simpang KBC, Simpang Engku Putri dan Simpang Grand Batam Mall.
“Kami sampaikan bahwa warga negara asing dilarang melanggar lalu lintas karena akan ter-capture setiap pelanggaran oleh kamera ETLE,” ujarnya.
Dalam sosialisasi itu, warga negara asing juga diingatkan wajib tertib dan taat dalam proses pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Warga negara asing yang melanggar lalu lintas, wajib membayar denda tilang, dan apabila tidak dibayarkan kewajibannya, maka tidak bisa meninggalkan Batam atau Kepri sebelum kewajibannya dibayarkan.
“Ditlantas Polda Kepri sudah bekerja sama dengan Imigrasi. Bagi warga negara asing yang terkena ETLE wajib melunasi kewajibannya membayar denda tilang,” kata Tri.
Program Pos Bising ini rutin dilaksanakan secara berkala, selama dua tahun terakhir sudah dilaksanakan delapan kali kegiatan. Sebelumnya pada 6 September 2024 dilaksanakan di kawasan industri Kabil, Kota Batam.
Komentar