Tanjungpinang
(ANTARA News) - Mahkamah Agung akan mengkaji pembentukan
Pengadilan Tinggi di Provinsi Kepulauan Riau, mengingat pengadilan itu masih beradi di Pekanbaru, Riau.
"Mahkamah Agung (MA) akan segera mengkaji. Saya juga sudah membicarakan dengan Gubernur Kepri," kata Ketua Mahkamah Agung Harifin Tumpa usai meresmikan Pengadilan Perikanan di Tanjungpinang, Jumat, 1 Oktober 2010.
Harifin mengatakan, untuk pembentukan pengadilan tinggi (PT) di Kepri, MA minta pemerintah daerah menyediakan sarana dan prasarana pendukung agar pembentukan di Kepri bisa segera diajukan kepada pemerintah pusat.
"Kami akan lihat anggaran di MA, jika kurang kami berharap pemerintah daerah turut membantu dalam penyediaan sarana dan prasarana," katanya.
Untuk pembentukan PT, menurut dia akan diusulkan kepada pemerintah pusat agar dbuatkan undang-undang bersama.
"Masih ada tiga provinsi yang belum memiliki PT dan sedang dalam rencana pembentukan, yaitu Kepri, Sulawesi Barat dan Papua Barat," katanya.
Sementara itu, Gubernur Kepulauan Riau, HM Sani mengatakan PT sudah dibutuhkan di Kepri, mengingat masyarakat Kepri terlalu jauh untuk mencari keadilan ke PT Pekanbaru.
"Kepri sudah butuh PT dan Pemprov Kepri akan menyediakan lahan di Pulau Dompak dekat pusat pemerintahan yang baru," katanya.
Dia berharap PT segera terbentuk di Kepri, agar warga yang mencari keadilan tidak perlun jauh-jauh ke Pekanbaru. (ANT-029/Btm1)
"Mahkamah Agung (MA) akan segera mengkaji. Saya juga sudah membicarakan dengan Gubernur Kepri," kata Ketua Mahkamah Agung Harifin Tumpa usai meresmikan Pengadilan Perikanan di Tanjungpinang, Jumat, 1 Oktober 2010.
Harifin mengatakan, untuk pembentukan pengadilan tinggi (PT) di Kepri, MA minta pemerintah daerah menyediakan sarana dan prasarana pendukung agar pembentukan di Kepri bisa segera diajukan kepada pemerintah pusat.
"Kami akan lihat anggaran di MA, jika kurang kami berharap pemerintah daerah turut membantu dalam penyediaan sarana dan prasarana," katanya.
Untuk pembentukan PT, menurut dia akan diusulkan kepada pemerintah pusat agar dbuatkan undang-undang bersama.
"Masih ada tiga provinsi yang belum memiliki PT dan sedang dalam rencana pembentukan, yaitu Kepri, Sulawesi Barat dan Papua Barat," katanya.
Sementara itu, Gubernur Kepulauan Riau, HM Sani mengatakan PT sudah dibutuhkan di Kepri, mengingat masyarakat Kepri terlalu jauh untuk mencari keadilan ke PT Pekanbaru.
"Kepri sudah butuh PT dan Pemprov Kepri akan menyediakan lahan di Pulau Dompak dekat pusat pemerintahan yang baru," katanya.
Dia berharap PT segera terbentuk di Kepri, agar warga yang mencari keadilan tidak perlun jauh-jauh ke Pekanbaru. (ANT-029/Btm1)