Tanjungpinang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) meraih predikat keterbukaan informasi publik dengan kategori informatif dari Komisi Informasi (KI) Pusat.

Dalam penyerahan penghargaan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud M.D. di Jakarta, Rabu malam (13/12), Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengatakan predikat itu sebagai bukti bahwa Pemprov Kepri cukup terbuka kepada masyarakat.

"Masyarakat berhak tahu dan memang harus tahu apa yang akan, sedang, dan sudah kami lakukan sejauh ini. Kami juga tau bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian dari amanah undang-undang yang harus dilaksanakan," kata Ansar keterangan yang diterima di Tanjungpinang, Kepri, Jumat.

Keterbukaan informasi tersebut, lanjut Ansar, juga dapat menjadi dasar pengambilan keputusan serta kebijakan bagi Pemprov Kepri. Dia berharap predikat tersebut dapat menambah semangat jajaran Pemprov Kepri dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat berkaitan dengan informasi publik.

Baca juga:
BKKBN sebut enam provinsi miliki prevalensi stunting di bawah 20 persen, termasuk Kepri

Satu rumah warga di Natuna hanyut diterjang banjir

"Saya menilai perangkat daerah di Kepri dan yang lainnya sudah cerdas dan hebat. Terbukti tahun ini Kepri meraih kategori informatif, dari sebelumnya cukup informatif," tambahnya.

Ansar juga mengapresiasi kinerja para komisioner KI Provinsi Kepri yang selama ini secara intens telah melakukan koordinasi, komunikasi, dan konsolidasi, baik di tingkat internal maupun eksternal, bahkan hingga ke tingkat pusat.

"Ke depan, kami harus pertahankan informatif ini dan bahkan harus kami tingkatkan lagi," tambah Ansar.

Sementara itu, Mahfud M.D. mengatakan akses informasi untuk mendukung keterbukaan informasi publik merupakan badan penting untuk menuju keterbukaan informasi. Oleh karena itu, imbaunya, setiap badan publik harus terbuka kepada masyarakat terhadap informasi yang dibutuhkan.

Keterbukaan informasi merupakan elemen penting dari hak asasi manusia (HAM) sejak awal reformasi, termasuk memberikan jaminan untuk memberikan hak-hak asasi manusia.

"Setiap orang berhak mendapat, memperoleh, mencari, serta mengolah informasi. Sejak awal reformasi di tahun 1998, keterbukaan informasi untuk menghindari korupsi, kolusi, dan nepotisme atau KKN informasi harus diberikan. Sekali lagi, saya tegaskan seluruh lembaga publik harus memberi informasi kepada masyarakat," kata Ansar.

Baca juga:
Korban terdampak banjir di Natuna capai 1.000 jiwa

PAD Kepri dari pajak kendaraan melampaui target

Di 2022, Kepri meraih nilai 96,03 atau urutan terbaik ketiga, setelah Aceh dan Bangka Belitung, sebagai provinsi informatif di tingkat regional Sumatera.

Secara nasional, Kepri berada di urutan ke-12 setelah Jawa Tengah, Jawa Barat, Aceh, Bangka Belitung, Sulawesi Selatan, Jawa Timur, Banten, Bali, DKI Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Kalimantan Tengah.

Penghargaan tersebut merupakan bentuk apresiasi Pemerintah pusat kepada pemerintah provinsi dan badan publik, serta memberikan hak masyarakat untuk mengetahui terhadap perencanaan dan program pembangunan Pemerintah pusat dan daerah.

Baca juga:
Binda Kepri buka posko pengungsian korban banjir di Natuna

17 lokasi di Natuna terendam banjir rob

Pemkot Batam siapkan empat bus bagi penumpang kapal Pelni jelang Natal dan Tahun Baru

43 distributor penuhi pasokan beras di Batam jelang Natal

Pewarta : Ogen
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2024