Medan (ANTARA) - Insan Mukmin Hasibuan, mantan Kepala Desa Sorimanaon, Kabupaten Tapanuli Selatan, divonis lima tahun penjara dalam kasus korupsi dana APBDes TA 2020 senilai Rp741,6 juta di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Senin.
Mukmin juga dihukum pidana membayar denda Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Majelis Hakim PN Medan diketuai Ahmad Sumardi dalam amar putusannya mengatakan, terdakwa diyakini telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana Pasal 2 Jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUH Pidana.
Di persidangan terdakwa Insan Mukmin mengakui dan menyesali perbuatannya. APBDes TA 2020 dipergunakannya untuk bisnis tambang di Tapsel dan mohon diringankan hukumannya.
Mukmin juga dihukum pidana membayar denda Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Majelis Hakim PN Medan diketuai Ahmad Sumardi dalam amar putusannya mengatakan, terdakwa diyakini telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana Pasal 2 Jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUH Pidana.
Di persidangan terdakwa Insan Mukmin mengakui dan menyesali perbuatannya. APBDes TA 2020 dipergunakannya untuk bisnis tambang di Tapsel dan mohon diringankan hukumannya.