Mantan Kades Sorimanaon Tapanuli Selatan divonis lima tahun penjara
Selasa, 20 Desember 2022 6:55 WIB
Majelis Hakim PN Medan diketuai Ahmad Sumardi (tengah) menyidangkan secara virtual kasus korupsi terdakwa Insan Mukmin Hasibuan mantan Kepala Desa (Kades) Sorimanaon, Kabupaten Tapanuli Selatan. (Foto:ANTARA/HO)
Medan (ANTARA) - Insan Mukmin Hasibuan, mantan Kepala Desa Sorimanaon, Kabupaten Tapanuli Selatan, divonis lima tahun penjara dalam kasus korupsi dana APBDes TA 2020 senilai Rp741,6 juta di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Senin.
Mukmin juga dihukum pidana membayar denda Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Majelis Hakim PN Medan diketuai Ahmad Sumardi dalam amar putusannya mengatakan, terdakwa diyakini telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana Pasal 2 Jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUH Pidana.
Di persidangan terdakwa Insan Mukmin mengakui dan menyesali perbuatannya. APBDes TA 2020 dipergunakannya untuk bisnis tambang di Tapsel dan mohon diringankan hukumannya.
Mukmin juga dihukum pidana membayar denda Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Majelis Hakim PN Medan diketuai Ahmad Sumardi dalam amar putusannya mengatakan, terdakwa diyakini telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana Pasal 2 Jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUH Pidana.
Di persidangan terdakwa Insan Mukmin mengakui dan menyesali perbuatannya. APBDes TA 2020 dipergunakannya untuk bisnis tambang di Tapsel dan mohon diringankan hukumannya.
Pewarta : Munawar Mandailing
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
KPK ungkap tangkap 17 orang dalam OTT di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu
05 February 2026 16:25 WIB
Tim gabungan gagalkan penyelundupan benih lobster senilai Rp11 miliar di Batam
05 February 2026 10:12 WIB
Kejari Tanjungpinang terima uang pengganti perkara korupsi LPP TVRI Rp3,5 miliar
05 February 2026 5:10 WIB
KPK sebut OTT di Jakarta dilakukan di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan
04 February 2026 16:42 WIB
DJP Kalselteng konfirmasi OTT KPK di KPP Madya Banjarmasin, aktivitas kantor terpantau normal
04 February 2026 16:37 WIB
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
KPK ungkap tangkap 17 orang dalam OTT di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu
05 February 2026 16:25 WIB
Tim gabungan gagalkan penyelundupan benih lobster senilai Rp11 miliar di Batam
05 February 2026 10:12 WIB
Kejari Tanjungpinang terima uang pengganti perkara korupsi LPP TVRI Rp3,5 miliar
05 February 2026 5:10 WIB
KPK sebut OTT di Jakarta dilakukan di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan
04 February 2026 16:42 WIB
DJP Kalselteng konfirmasi OTT KPK di KPP Madya Banjarmasin, aktivitas kantor terpantau normal
04 February 2026 16:37 WIB