Tanjungpinang (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Tanjungpinang di Provinsi Kepulauan Riau selama tahun 2022 mencatat 83 kasus kekerasan terhadap anak.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Tanjungpinang Rustam memaparkan, kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi selama 2022 di antaranya meliputi 46 kasus kekerasan seksual, 16 kasus kekerasan fisik, dan 13 kasus kekerasan psikis.
"Ada juga kasus penelantaran anak, dengan jumlah korban delapan orang," katanya di Kota Tanjungpinang, Senin.
Ia menambahkan, korban kekerasan terdiri atas 62 anak perempuan dan 21 anak laki-laki.
Jika dibandingkan dengan jumlah kasus kekerasan pada anak tahun 2021, ia mengatakan, jumlah kasus kekerasan terhadap anak di Kota Tanjungpinang bertambah tujuh pada tahun 2022.
"Tahun 2021 jumlah korban dalam kasus kekerasan terhadap anak sebanyak 76 orang," kata Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Tanjungpinang itu.
Dia mengemukakan bahwa pelaku kekerasan terhadap anak kebanyakan orang-orang dalam lingkungan keluarga atau lingkungan tempat tinggal anak.
Rustam menyebut lemahnya penerapan nilai-nilai agama serta ketahanan keluarga sebagai faktor pemicu kekerasan terhadap anak.
Oleh karena itu, ia mengatakan, pemerintah kota berupaya meningkatkan penyuluhan kepada para orang tua mengenai upaya pencegahan kekerasan terhadap anak serta pola pengasuhan anak yang benar.
"Berbagai pihak juga digandeng untuk memperluas sosialisasi ini, termasuk perguruan tinggi, lembaga kemasyarakatan, tim penggerak PKK...," katanya.
Selain itu, ia mengatakan, pemerintah kota menjalankan Program Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat serta melibatkan sekolah, lembaga keagamaan, forum pengurus lingkungan rukun tetangga dan rukun warga, forum anak, pelaku usaha, hingga media massa dalam sosialisasi upaya pelindungan anak.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Tanjungpinang Rustam memaparkan, kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi selama 2022 di antaranya meliputi 46 kasus kekerasan seksual, 16 kasus kekerasan fisik, dan 13 kasus kekerasan psikis.
"Ada juga kasus penelantaran anak, dengan jumlah korban delapan orang," katanya di Kota Tanjungpinang, Senin.
Ia menambahkan, korban kekerasan terdiri atas 62 anak perempuan dan 21 anak laki-laki.
Jika dibandingkan dengan jumlah kasus kekerasan pada anak tahun 2021, ia mengatakan, jumlah kasus kekerasan terhadap anak di Kota Tanjungpinang bertambah tujuh pada tahun 2022.
"Tahun 2021 jumlah korban dalam kasus kekerasan terhadap anak sebanyak 76 orang," kata Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Tanjungpinang itu.
Dia mengemukakan bahwa pelaku kekerasan terhadap anak kebanyakan orang-orang dalam lingkungan keluarga atau lingkungan tempat tinggal anak.
Rustam menyebut lemahnya penerapan nilai-nilai agama serta ketahanan keluarga sebagai faktor pemicu kekerasan terhadap anak.
Oleh karena itu, ia mengatakan, pemerintah kota berupaya meningkatkan penyuluhan kepada para orang tua mengenai upaya pencegahan kekerasan terhadap anak serta pola pengasuhan anak yang benar.
"Berbagai pihak juga digandeng untuk memperluas sosialisasi ini, termasuk perguruan tinggi, lembaga kemasyarakatan, tim penggerak PKK...," katanya.
Selain itu, ia mengatakan, pemerintah kota menjalankan Program Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat serta melibatkan sekolah, lembaga keagamaan, forum pengurus lingkungan rukun tetangga dan rukun warga, forum anak, pelaku usaha, hingga media massa dalam sosialisasi upaya pelindungan anak.