Batam (ANTARA) - Badan Pengusahaan (BP) Batam akan melanjutkan pembangunan dan peningkatan ruas jalan sepanjang 20 kilometer pada tahun anggaran 2023.
Kepala BP Batam Muhammad Rudi dalam keterangan tertulis yang diterima di Batam, Kepulauan Riau, Jumat mengatakan, pelebaran jalan ini merupakan langkah strategis untuk terus meningkatkan pertumbuhan ekonomi Batam.
"Saya ingin ekonomi Batam semakin maju lagi. Kalau sudah maju, masyarakat akan memiliki kesempatan untuk lebih baik, mari kita sambut pembangunan ini," ujarnya.
Dia menjelaskan pembangunan jalan ini tidak hanya untuk kepentingan investasi semata, tapi juga untuk kemudahan mobilisasi dan mendukung ekonomi masyarakat.
Detail pembangunan ruas jalan yang dimulai pada 5 Januari hingga 31 Desember 2023 ini adalah pengerjaan jalan Yos Sudarso tahap 4 sepanjang 2,4 km, jalan Koridor Utama Pelabuhan-Bandara sepanjang 9 km, jalan Koridor Utama Pelabuhan-Bandara sepanjang 2,6 km, pengembangan Jalan Hang Jebat sepanjang 5,5 km dan bundaran Bandara (Simpang Lampu Merah Bandara Hang Nadim) berdiameter 100 m serta panjang jalan mencapai 800 m.
Sepanjang jalur tersebut nantinya akan dikembangkan jalan yang semula memiliki dua, tiga, dan empat lajur, seluruhnya akan dilebarkan menjadi lima lajur kiri dan kanan.
Selain itu, sejalan dengan pembangunan jalan, BP Batam juga melakukan peningkatan saluran drainase.
Sementara itu, Kepala Seksi Pembangunan dan Pemeliharaan Jalan BP Batam Muhammad Gazali Djajasasmita menambahkan pengerjaan pembangunan jalan akan berdampak terhadap utilitas-utilitas yang berada dalam jalur pengerjaan seperti pipa gas dan air bersih, jaringan kabel listrik dan telekomunikasi, papan nama, reklame, dan gapura, lampu penerangan jalan umum, tanaman hias serta menara listrik dan telekomunikasi.
Untuk itu, ia menghimbau kepada pemilik utilitas, penyewa dan pengelola utilitas yang berada dalam proyek pengerjaan untuk segera mengamankan aset yang dimiliki.
"Untuk mempercepat progres pekerjaan pelebaran jalan di lokasi tersebut, BP Batam menghimbau kepada para pemilik, penyewa, dan pengelola utilitas agar dapat segera mengamankan asetnya," kata Gazali.
BP Batam memberikan waktu jika dalam kurun waktu 14 hari kalender sejak himbauan dan diterbitkan pengumuman para pemilik dan pengelola utilitas tersebut tidak mengamankan asetnya, maka BP Batam akan tetap melanjutkan pekerjaan pelebaran jalan.
"Jika dalam 14 hari kalender ke depan para pemilik dan pengelola utilitas tersebut tidak mengamankan asetnya, kami akan tetap melanjutkan pekerjaan dan kerugian atas aset tersebut menjadi tanggung jawab pihak utilitas terkait," ucapnya.