Pekanbaru (ANTARA) - Mantan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim Riau Akhmad Mujahidin divonis hukuman penjara 2 tahun 10 bulan karena terbukti melakukan kolusi pengadaan jaringan internet tahun 2020-2021.
"Terdakwa terbukti bersalah melakukan kolusi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara 2 tahun 10 bulan dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan," kata Hakim Ketua Salomo Ginting membacakan amar putusan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu.
Vonis yang diputuskan majelis hakim lebih ringan 2 bulan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum, yakni selama 3 tahun kurungan.
Yang meringankan perkara terhadap Mujahidin adalah terdakwa dinilai bersikap kooperatif mengikuti proses hukum dan tidak pernah dihukum sebelumnya.
Terhadap putusan ini, Akhmad Mujahidin dan kuasa hukumnya mengaku pikir-pikir terlebih dahulu.
Tim JPU juga mengambil langkah pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim.
Maka terdakwa dan jaksa diberi waktu selama 7 hari sebelum putusan pengadilan dinyatakan berkekuatan hukum tetap.
Akhmad Mujahidin tersandung kasus korupsi pengadaan jaringan internet di kampus yang dipimpinnya. Dalam pelaksanaannya, terdakwa Mujahidin seolah-olah menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan layanan internet. Padahal Mujahidin telah menunjuk Safarin selaku PPK untuk kegiatan pengadaan layanan internet di UIN Suska Riau Tahun 2020.
Seharusnya sesuai Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, pengadaan internet ini dilakukan dengan metode tender. Namun terdakwa melanggar prosedur dan melakukan pengadaan internet dengan kerja sama dengan PT Telkom.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Mantan Rektor UIN Suska Riau divonis penjara 2 tahun 10 bulan
"Terdakwa terbukti bersalah melakukan kolusi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara 2 tahun 10 bulan dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan," kata Hakim Ketua Salomo Ginting membacakan amar putusan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu.
Vonis yang diputuskan majelis hakim lebih ringan 2 bulan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum, yakni selama 3 tahun kurungan.
Yang meringankan perkara terhadap Mujahidin adalah terdakwa dinilai bersikap kooperatif mengikuti proses hukum dan tidak pernah dihukum sebelumnya.
Terhadap putusan ini, Akhmad Mujahidin dan kuasa hukumnya mengaku pikir-pikir terlebih dahulu.
Tim JPU juga mengambil langkah pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim.
Maka terdakwa dan jaksa diberi waktu selama 7 hari sebelum putusan pengadilan dinyatakan berkekuatan hukum tetap.
Akhmad Mujahidin tersandung kasus korupsi pengadaan jaringan internet di kampus yang dipimpinnya. Dalam pelaksanaannya, terdakwa Mujahidin seolah-olah menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan layanan internet. Padahal Mujahidin telah menunjuk Safarin selaku PPK untuk kegiatan pengadaan layanan internet di UIN Suska Riau Tahun 2020.
Seharusnya sesuai Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, pengadaan internet ini dilakukan dengan metode tender. Namun terdakwa melanggar prosedur dan melakukan pengadaan internet dengan kerja sama dengan PT Telkom.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Mantan Rektor UIN Suska Riau divonis penjara 2 tahun 10 bulan