Dugaan pelecehan seksual secara verbal oleh Rektor UNM mulai diusut

id polda sulsel, direskrimsus polda, kasubdit 5 tipidsiber, kompol bayu Wicaksono, proses laporan, pelapor dosen unm, inisi

Dugaan pelecehan seksual secara verbal oleh Rektor UNM mulai diusut

Kasubdit 5 Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sulsel Kompol Bayu Wicaksono merespons pertanyaan wartawan berkaitan kelanjutan proses dugaan pelecehan seksual secara verbal dialami dosen perempuan UNM di Mapolda Sulsel, Makassar, Selasa (26/8/2025).  (ANTARA/Darwin Fatir)

Makassar (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan mulai memproses laporan dugaan pelecehan seksual secara verbal oleh Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) Prof Karta Jayadi.

"Untuk laporannya sudah kami terima kemarin di Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus. Kemudian sudah kami komunikasikan juga dengan pihak terlapor (Prof Karta Jayadi)," ujar Kasubdit 5 Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sulsel Kompol Bayu Wicaksono kepada wartawan di Makassar, Selasa.

Rektor UNM dilaporkan oleh salah seorang dosen perempuan berinisial QD.

Untuk langkah selanjutnya, kata mantan Kasat Reskrim Polres Bulukumba ini, rencananya pelapor akan diminta keterangannya berkaitan perkara tersebut.

"Dari pihak pelapor, kami agendakan nanti (diperiksa) kemungkinan Rabu besok. Kanit kami sudah komunikasi dengan pelapor dan sudah ditentukan jadwalnya ke sini (Kantor Polda Sulsel)," katanya.

Saat ditanyakan kapan agenda pemanggilan terlapor Rektor UNM Karta Jayadi untuk menjalani pemeriksaan, dia mengaku belum menjadwalkan.

"Belum, nanti (Dipanggil). Semuanya pasti (dipanggil), nanti kita lakukan pemeriksaan," tuturnya menanggapi pertanyaan awak media.

Terkait dengan laporan pelapor terhadap terlapor, lanjut Bayu, berkaitan dengan Undang-Undang nomor 1 tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

"Kemarin yang kami terima terkait ITE. Bunyinya berkaitan Undang-undang ITE, jadi larinya ke kami. Dari laporannya, dilampirkan juga dengan beberapa bukti percakapan (WhatsApp)," paparnya.

Disinggung apakah ada unsur pornografi atau dugaan pelecehan seksual secara verbal dilakukan terlapor, Bayu menyatakan, saat ini baru pemeriksaan awal dan belum dilakukan pendalaman, namun nantinya tetap dikembangkan.

"Belum (didalami), nanti kita lakukan. Ini dulu (pemeriksaan awal), pengambilan keterangan dari pihak pelapor, nanti kita dalami di situ. (Soal saksi) ahli pasti (dilibatkan). Ada ahli pidana dan ITE," ucapnya.

Ditanyakan apakah pihak terlapor sudah melaporkan balik atas dugaan pencemaran nama baiknya, kata dia, belum menerima laporan secara resmi. Kendati demikian, pihaknya belum mengetahui apakah terlapor sudah melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu atau SPKT.

"Untuk sementara belum (terima laporan), nanti kita koordinasikan dengan pihak SPKT, apakah sudah dikirim ke Ditreskrimsus atau belum," ujarnya menambahkan.

Rektor UNM Karta Jayadi dikabarkan telah melaporkan balik dosen QD melalui penasihat hukumnya Jamil Misbach atas tuduhan pencemaran nama baiknya dengan Undang-undang ITE di Polda Sulsel. Alasannya, karena tidak ada balasan jawaban klarifikasi setelah bersangkutan disomasi.

"Karena tidak mau melakukan klarifikasi terkait tuduhan yang dilakukannya, maka Rektor UNM melapor yang bersangkutan pencemaran nama baik di Polda Sulsel," ujar Jamil kepada wartawan.

Sebelumnya, dosen QD melaporkan Rektor UNM atas dugaan pelecehan seksual secara verbal. Sejumlah bukti percakapan di aplikasi WhatsApp diduga mesum kepada dirinya telah disiapkan. Dugaan percakapan pelecehan tersebut berlangsung sejak 2022-2024, termasuk ajakan ke hotel telah disimpannya.

Selain melaporkan ke Polda Sulsel, pelapor juga telah menyurat dalam bentuk laporan ke Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia untuk diproses lebih lanjut berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik ASN.

Pewarta :
Editor: Laily Rahmawaty
COPYRIGHT © ANTARA 2026


Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE