Surabaya (ANTARA) - Artis Ferry Irawan mengajukan penangguhan penahanan pada Polda Jawa Timur usai ditahan terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Venna Melinda.
"Memang benar Ditreskrimum Polda Jatim menerima pengajuan penangguhan penahanan. Namun demikian, informasi dari penyidik yang kami terima masih akan dilakukan pengkajian kembali terkait surat tersebut," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Polisi Dirmanto di Surabaya, Jumat.
Dirmanto mengatakan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim telah menerima informasi dari pengacara agar difasilitasi pertemuan antara korban dan terlapor.
"Minggu depan akan dilakukan pemeriksaan tambahan terhadap kedua orang tersebut, baik pelapor maupun terlapor," kata dia.
Kabid Laboratorium Forensik Polda Jatim Kombes Polisi Sodiq Pratomo mengatakan pihaknya menerima lima sampel barang bukti kasus KDRT yang dialami Venna Melinda dari Ditreskrimum Polda Jatim.
Barang bukti itu berupa dua darah pembanding Venna Melinda. Sementara tiga barang bukti lain yang diperiksa adalah satu sobekan kain dari kaos warna cokelat, handuk warna putih dan darah yang ditemukan di lantai.
"Dilakukan pemeriksaan DNA dan hasilnya ketiga barang bukti tersebut seluruhnya identik atau match dengan darah saudara Venna Melinda. Jadi, memang darah saudara Venna Melinda," kata dia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Ferry Irawan ajukan penangguhan penahanan