Ferry Irawan berharap tidak ditahan terkait kasus KDRT terhadap Venna Melinda

id ferry irawan,venna melinda,kdrt,polda jatim

Ferry Irawan berharap tidak ditahan terkait kasus KDRT terhadap Venna Melinda

Ferry Irawan didampingi kuasa hukumnya Jeffry Simatupang saat mendatangi Mapolda Jatim, Senin (16/1/2023) untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus KDRT. (ANTARA/Willi rawan)

Surabaya (ANTARA) - Artis Ferry Irawan berharap tidak ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur atas kasus dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya, Venna Melinda.

Kuasa hukum Ferry Irawan, Jeffry Simatupang, kepada wartawan di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin, mengatakan kliennya telah mempersiapkan diri dengan baik dan akan mengikuti proses hukum yang berlaku.

"Kedua, penahanan itu kan kewenangan dari penyidik kepolisian. Kami juga meminta kepada Polda Jatim untuk tidak melakukan penahanan kepada Pak Ferry supaya pintu komunikasi itu tetap terjalin," kata Jeffry.

Menurut Jeffry, penahanan juga tidak perlu dilakukan lantaran Ferry Irawan memiliki riwayat penyakit, namun ia tidak menyebutkan secara detail penyakit dimaksud.

Ia mengatakan agar proses hukum dapat berjalan dengan lancar, Ferry harus tetap di luar penjara agar bisa terus berobat.

"Pak Ferry juga memiliki riwayat penyakit. Supaya Pak Ferry bisa menjalankan proses hukum dengan baik dirawat dengan baik maka kami juga mohon untuk tidak melakukan penahanan," katanya.

Sementara itu, Ferry Irawan juga berharap rumah tangganya bersama Venna Melinda dapat tetap dipertahankan.

"Sebegitu banyak perjuangan kita, sebegitu banyak kenangan manis kita. Abi hanya mohon yang masalah rumah tangga ini, abi mohon dari lubuk hari yang paling dalam mimi juga punya hati kecil," katanya.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Ferry Irawan berharap tidak ditahan terkait kasus KDRT

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE