Jakarta (ANTARA) - Penyidik KPK hari ini memeriksa anggota DPRD Provinsi Papua Yunus Wonda sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur dengan tersangka Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.

"Hari ini bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik telah selesai memeriksa saksi Yunus Wonda," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat.

Ali menerangkan Yunus Wonda diperiksa untuk dimintai keterangan antara lain soal APBD dan dana otonomi khusus Papua.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pembahasan penganggaran untuk APBD termasuk dana otonomi khusus di Provinisi Papua," kata Ali.

Penyidik KPK juga memeriksa Yunus Wonda soal alokasi anggaran operasional Lukas Enembe.

"Selain itu didalami juga mengenai pos alokasi anggaran untuk operasional Tersangka LE sebagai gubernur," tuturnya.

Sebelumnya, penyidik KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua

Selain Lukas Enembe, KPK menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka dalam kasus itu.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK periksa anggota DPRD Papua terkait kasus Enembe

Pewarta : Fianda Sjofjan Rassat
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2024