Batam (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kepulauan Riau memberikan penyuluhan tertib berlalu lintas dan pengenalan tilang elektronik (electronic traffic law enforcement/ETLE) kepada puluhan Warga Negara Asing (WNA) yang berada di Batam, Minggu (5/2).

Direktur Lalu Lintas Polda Kepri Kombes Tri Yulianto menjelaskan, penyuluhan ini dilakukan agar WNA yang sedang berkendara bisa mengetahui aturan-aturan lalu lintas di wilayah Indonesia.

“Ada sekitar puluhan WNA yang ikut dalam kegiatan ini, kami memperkenalkan mekanisme dan cara kerja ETLE yang berada di Batam,” ujar Tri di Batam Kepulauan Riau.

Baca juga:
Ketua NasDem Batam: ADY terancam diberhentikan

KKP hentikan dua proyek reklamasi di Kepri

Dia menyebutkan, pemberian penyuluhan ini adalah sebagai bentuk perhatian pihaknya dalam mempersiapkan prediksi aktifitas wisatawan yang mulai menggeliat kembali setelah pandemi COVID -19.

Dia menyebutkan, proses pembinaan ini lebih mengedepankan pemberian edukasi tentang aturan-aturan lalu lintas kepada WNA yang melanggar.

“Agar mereka paham bahwa aturan-aturan itu bukan hanya untuk masyarakat kita, tapi juga WNA yang datang ke sini dan berkendara di sini,” kata dia.

Selain itu kata dia, dalam pengenalan ini para WNA yang hadir bisa memberitahukan juga kepada keluarga-keluarga mereka tentang aturan berkendara di Indonesia serta mematuhi aturan tersebut.

Dia juga memberitahukan kepada para WNA bahwa dalam program ini pihaknya juga sudah bekerja sama dengan pihak imigrasi, apabila WNA yang melanggar belum membayarkan sanksi tilang, maka yang bersangkutan tidak dapat keluar dari wilayah Indonesia.


Baca juga:
Pemkot: Angka stunting Batam tahun 2022 sebesar 15,2 persen

Pemkot Batam gesa perluasan edukasi stunting ke masyarakat

Kepri miliki 17 BUMDes klasifikasi maju

KPU nyatakan 17 bakal calon anggota DPD RI Dapil Kepri lolos administrasi


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi beri penyuluhan tertib lalu lintas kepada puluhan WNA di Batam

Pewarta : Ilham Yude Pratama
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2024