Bupati Karimun Hanya Cuti Saat Kampanye
Sabtu, 20 November 2010 21:48 WIB
Ketua KPU Karimun Zulfikri.(kepri.antaranews.com/Rusdianto)
Karimun (ANTARA News) - Nurdin Basirun dan Aunur Rafiq, pasangan pejabat kini yang maju dalam Pemilihan Kepala Daerah Karimun, Provinsi Kepulauan Riau cukup mengajukan cuti saat berkampanye, kata Ketua KPU Karimun Zulfikri.
''Pasangan ''incumbent'' tidak harus cuti selama tahapan kampanye umum. Cukup pada hari berkampanye dan setelah itu dapat kembali bertugas,'' katanya di Tanjung Balai Karimun, Sabtu.
Zulfikri mengatakan, pasangan pejabat kini atau harus mengajukan cuti kepada gubernur yang ditembuskan kepada KPU.
''Tembusan itu sudah harus kami terima sehari sebelum berkampanye,'' katanya.
Selama mengambil cuti, lanjut dia, semua urusan pemerintahan harus dilepaskan pasangan incumbent, termasuk fasilitas yang diberikan negara karena jabatannya.
Secara terpisah, Sekretaris Daerah Anwar Hasyim mengatakan, 'pasangan incumbent' Nurdin Basirun-Aunur Rafiq telah mengajukan permohonan cuti kepada gubernur.
''Permohonan cuti keduanya sudah disampaikan, namun realisasinya hanya saat berkampanye. Kalau keduanya berkampanye satu hari, maka izin cutinya cukup satu hari,'' katanya.
Dia menambahkan, selama cuti, keduanya dibebaskan dari tugas-tugas kepemerintahan dan fasilitas yang diberikan kepada keduanya juga tidak boleh digunakan.
Kampanye umum Pilkada Karimun dimulai 19 Desember 2010. Dua pasangan calon dipastikan akan bersaing dalam pemungutan suara 5 Januari 2011, yaitu pasangan 'incumbent' Nurdin-Rafiq dan Syamsuardi-Syuryaminsyah.
Keduanya ditetapkan sebagai pasangan calon yang ditandai dengan nomor urut peserta Pilkada, Syamsuardi-Syuryaminsyah mendapatkan nomor urut satu dan Nurdin-Rafiq nomor urut dua.
Bagi Syamsuardi-Syuryaminsyah, selain mengajukan cuti kampanye, keduanya diwajibkan mengundurkan diri jabatan struktural yang disandang keduanya.
Syamsuardi-Syuryaminsyah telah dibebastugaskan sebagai Asisten III Setkab Karimun dan Kepala Dinas Pariwisata setelah dinyatakan lolos sebagai pasangan calon. (ANT-028/A013/Btm1)
''Pasangan ''incumbent'' tidak harus cuti selama tahapan kampanye umum. Cukup pada hari berkampanye dan setelah itu dapat kembali bertugas,'' katanya di Tanjung Balai Karimun, Sabtu.
Zulfikri mengatakan, pasangan pejabat kini atau harus mengajukan cuti kepada gubernur yang ditembuskan kepada KPU.
''Tembusan itu sudah harus kami terima sehari sebelum berkampanye,'' katanya.
Selama mengambil cuti, lanjut dia, semua urusan pemerintahan harus dilepaskan pasangan incumbent, termasuk fasilitas yang diberikan negara karena jabatannya.
Secara terpisah, Sekretaris Daerah Anwar Hasyim mengatakan, 'pasangan incumbent' Nurdin Basirun-Aunur Rafiq telah mengajukan permohonan cuti kepada gubernur.
''Permohonan cuti keduanya sudah disampaikan, namun realisasinya hanya saat berkampanye. Kalau keduanya berkampanye satu hari, maka izin cutinya cukup satu hari,'' katanya.
Dia menambahkan, selama cuti, keduanya dibebaskan dari tugas-tugas kepemerintahan dan fasilitas yang diberikan kepada keduanya juga tidak boleh digunakan.
Kampanye umum Pilkada Karimun dimulai 19 Desember 2010. Dua pasangan calon dipastikan akan bersaing dalam pemungutan suara 5 Januari 2011, yaitu pasangan 'incumbent' Nurdin-Rafiq dan Syamsuardi-Syuryaminsyah.
Keduanya ditetapkan sebagai pasangan calon yang ditandai dengan nomor urut peserta Pilkada, Syamsuardi-Syuryaminsyah mendapatkan nomor urut satu dan Nurdin-Rafiq nomor urut dua.
Bagi Syamsuardi-Syuryaminsyah, selain mengajukan cuti kampanye, keduanya diwajibkan mengundurkan diri jabatan struktural yang disandang keduanya.
Syamsuardi-Syuryaminsyah telah dibebastugaskan sebagai Asisten III Setkab Karimun dan Kepala Dinas Pariwisata setelah dinyatakan lolos sebagai pasangan calon. (ANT-028/A013/Btm1)
Pewarta :
Editor : Jo Seng Bie
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Nurdin Halid sebut belum ada pengurus menjadi plt. ketum Partai Golkar
11 August 2024 13:15 WIB, 2024
KPK usut peran mantan Gubernur Kepri terkait kasus korupsi Bupati Bintan
13 November 2021 13:48 WIB, 2021
PK mantan Gubernur Kepri ditolak, kuasa hukum minta Nurdin bersabar di penjara
18 September 2021 3:37 WIB, 2021
Kasus suap Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah diduga terima Rp5,4 miliar
28 February 2021 6:43 WIB, 2021
Terpopuler - Politik
Lihat Juga
Atraksi drone perjalanan Indonesia warnai langit di Bundaran HI di perayaan HUT RI
18 August 2026 7:10 WIB
HUT 81 RI, Gubernur Kepri ajak masyarakat kenang jasa pahlawan Raja Ali Haji
17 August 2026 12:17 WIB