Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut peran mantan Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun dalam kasus korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016—2018.
KPK memeriksa Nurdin sebagai saksi untuk tersangka Bupati Bintan nonaktif Apri Sujadi (AS) di Lapas Sukamiskin, Bandung, Kamis (11/11), dalam penyidikan kasus tersebut.
"Tim penyidik mengonfirmasi terkait dengan peran saksi yang turut menyetujui usulan tersangka AS dalam menentukan pihak-pihak yang tergabung dalam BP Bintan (Badan Pengusahaan Kawasan Bintan Wilayah Kabupaten Bintan)," kata Plt. Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Nurdin saat ini sedang menjalani pidana penjara di Lapas Sukamiskin terkait dengan perkara suap izin prinsip dan izin lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir, dan pulau kecil di Kepulauan Riau pada tahun 2018/2019.
Selain Nurdin, KPK juga memeriksa tiga saksi lainnya untuk tersangka Apri di Gedung Polres Tanjungpinang, Kamis (11/11), yakni Wali Kota Tanjungpinang 2013—2018 Lis Darmansyah, Syamsul Bahrum selaku Asisten II Bidang Ekonomi Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Sekretaris Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan dan Sekretaris Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun, dan Norman dari pihak swasta.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain terkait dengan beberapa perusahaan yang mendapatkan izin kuota rokok dan minuman alkohol di BP Bintan yang diduga telah mendapat persetujuan dari tersangka AS dan kawan-kawan serta dugaan aliran uang yang diterima oleh tersangka AS atas persetujuan dimaksud," kata Ipi.
Selain Apri, KPK juga telah menetapkan Plt. Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Mohd Saleh H. Umar (MSU) sebagai tersangka.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Apri diduga menerima sekitar Rp6,3 miliar dan Mohd Saleh menerima sekitar Rp800 juta.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa BP Bintan pada tahun 2017 menerbitkan kuota rokok sebanyak 305.876.000 batang (18.500 karton) dan kuota minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Diduga dari kedua kuota tersebut ada distribusi jatah bagi Apri sebanyak 15.000 karton, Mohd Saleh sebanyak 2.000 karton, dan pihak lainnya sebanyak 1.500 karton.
Pada bulan Februari 2018, Apri memerintahkan Kepala Bidang Perizinan BP Bintan Alfeni Harmi dan diketahui oleh Mohd Saleh untuk menambah kuota rokok BP Bintan pada tahun 2018 dari hitungan awal sebanyak 21.000 karton sehingga total kuota rokok dan kuota MMEA yang ditetapkan BP Bintan pada tahun 2018 sebanyak 452.740.800 batang (29.761 karton).
Selanjutnya dilakukan distribusi jatah di mana untuk Apri sebanyak 16.500 karton, Mohd Saleh 2.000 karton, dan pihak lainnya sebanyak 11.000 karton.
KPK menduga perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp250 miliar.
Berita Terkait
KPU Natuna Kepri gelar debat terbuka Pilkada 2024 dengan lima subtema
Kamis, 14 November 2024 7:34 Wib
OJK Kepri tingkatkan literasi keuangan ke pelajar SMA di Bintan
Rabu, 13 November 2024 16:56 Wib
Sertifikasi ISO 9001:2015 perkuat RSBP Batam menuju KEK Kesehatan Internasional
Rabu, 13 November 2024 15:36 Wib
Rempang Eco-City: 220 KK pindah, 37 diantaranya tempati hunian baru
Rabu, 13 November 2024 9:55 Wib
Dua paslon Bupati Lingga-Kepri sepakat lestarikan budaya Melayu
Rabu, 13 November 2024 6:53 Wib
Tiga instalasi RSBP yang berstandar ISO 9001:2015
Selasa, 12 November 2024 15:25 Wib
Damkar dan warga Bintan pasang perangkap cegah buaya naik ke darat
Selasa, 12 November 2024 14:29 Wib
Polres Bintan ungkap kasus perdagangan anak di bawah umur jadi PSK
Selasa, 12 November 2024 14:10 Wib
Komentar