Jakarta (ANTARA) - Peninjauan kembali kasus mantan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun yang terjerat kasus korupsi ditolak Mahkamah Agung dan kuasa hukum meminta kliennya agar sabar menjalani pidana penjara empat tahun.
"Saya berharap Nurdin Basirun dapat sabar menjalani hukuman penjara," kata kuasa hukum Nurdin Basirun, Andi Asrun melalui keterangan tertulis yang diterima, di Jakarta, Jumat.
Dengan ditolaknya permohonan PK atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tertanggal 9 April 2020, maka Nurdin Basirun harus menjalani putusan empat tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung.
Menurut Andi, dukungan keluarga penting untuk memberikan semangat kepada mantan Bupati Karimun tersebut, terutama dari istri dan anak-anaknya yang saat ini berada di Singapura.
"Dukungan keluarga sangat membantu Nurdin melalui masa sulit ini," ujarnya.
Nurdin Basirun telah menjalani setengah dari masa hukumannya. Sepengetahuan kuasa hukumnya, selama di Lapas Sukamiskin, Nurdin juga taat beribadah.
Terkait kondisi kesehatannya, saat ini Nurdin dalam kondisi relatif baik. Jika sakit, pelayanan kesehatan di Lapas Sukamiskin sudah cukup baik, dan bila rujukan diperlukan, maka petugas akan bergerak cepat membawanya ke rumah sakit terdekat.
"Saya belum bisa ketemu langsung dengan Nurdin, karena kondisi COVID-19. Kunjungan ke Lapas Sukamiskin juga dibatasi," kata dia.
Terakhir, Andi selaku kuasa hukumnya menyampaikan terima kasih atas dukungan yang diberikan oleh pejabat di Pemerintah Provinsi Kepri karena telah memberikan kesaksian di PN Jakarta Pusat.
Berita Terkait
Puncak Hari Bakti Pemasyarakatan ke-60, Kanwil Kemenkumham Kepri gelar upacara
Minggu, 28 April 2024 8:34 Wib
Gubernur Ansar harap Presiden terpilih tuntaskan proyek strategis
Minggu, 28 April 2024 6:57 Wib
14 nelayan Kepri ditahan aparat maritim Malaysia
Sabtu, 27 April 2024 19:33 Wib
Polda Kepri tangkap pelaku penampungan PMI nonprosedural
Sabtu, 27 April 2024 17:18 Wib
Pemkot Batam imbau warga untuk waspada DBD dengan gerakan PSN
Sabtu, 27 April 2024 16:16 Wib
KPK tetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus korupsi di PT Amarta Karya
Sabtu, 27 April 2024 7:18 Wib
Imigrasi Batam catat PNBP capai Rp17,7 miliar sampai Maret
Sabtu, 27 April 2024 7:16 Wib
Imigrasi Batam terbitkan 27.820 paspor pada triwulan I 2024
Sabtu, 27 April 2024 6:41 Wib
Komentar