Hari ini, KPK panggil Nurdin Halid terkait perkara Gazalba Saleh

id KPK,Nurdin Halid ,Gazalba Saleh,mantan hakim agung

Hari ini, KPK panggil Nurdin Halid terkait perkara Gazalba Saleh

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil pengusaha dan politikus Partai Golkar Nurdin Halid untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka mantan Hakim Agung Gazalba Saleh.

"Hari ini kami memanggil saksi atas nama Nurdin Halid, yang bersangkutan hari ini hadir di Gedung Merah Putih KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di sela peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) di Senayan, Jakarta Pusat, Selasa.

Namun Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai materi apa saja yang akan didalami dalam pemeriksaan terhadap Nurdin Halid.

"Nanti akan kami sampaikan lebih lanjut materi apa yang akan didalami tim penyidik KPK," ujarnya.

Untuk diketahui, KPK pada Kamis (30/11) kembali menahan mantan Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia Gazalba Saleh (GS) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi dan TPPU terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

"Terkait kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka GS untuk 20 hari pertama, mulai 30 November sampai dengan 19 Desember 2023 di Rutan KPK," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis.

Asep mengatakan Gazalba Saleh diduga telah memanfaatkan jabatannya selaku Hakim Agung Kamar Pidana MA RI sejak 2017 untuk mengondisikan isi amar putusan yang mengakomodasi dan menguntungkan pihak-pihak tertentu yang berperkara dan mengajukan upaya hukum di MA.

Dari pengondisian isi amar putusan tersebut, Gazalba menerima pemberian sejumlah uang sebagai bentuk penerimaan gratifikasi di antaranya untuk putusan dalam perkara kasasi dengan terdakwa eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Rennier Abdul Rahman Latief dan peninjauan kembali dari terpidana Jafar Abdul Gaffar.

Sebagai bukti permulaan awal dimana dalam kurun waktu 2018 sampai dengan 2022 ditemukan adanya aliran uang berupa penerimaan gratifikasi sejumlah sekitar Rp15 miliar.

Baca juga:
BKKBN RI gelar prarekonsiliasi data laporan keuangan dan BMN semester II

210 rumah tangga di Batam dapat sambungan listrik gratis

KSOP Batam siagakan 99 kapal angkutan mudik Natal dan Tahun Baru


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK panggil Nurdin Halid terkait perkara Gazalba Saleh 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE