Denpasar (ANTARA) -
Penyidik Kejari Badung Bali menetapkan seorang pejabat KPU Kabupaten Badung berinisial IGNW yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dana hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Badung 2020

Kepala Kejari Badung Imran Yusuf dalam keterangannya yang diterima di Denpasar, Bali, Selasa mengatakan tersangka IGNW diduga terlibat korupsi pemanfaatan dana hibah pemilu tahun 2020 di Kabupaten Badung, Bali.

Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka IGNW selaku KPA/PPK yakni melakukan penunjukan langsung atas pekerjaan pengadaan jasa event organizer yang bergerak pada usaha produksi program televisi.

"Terhadap item-item pekerjaan yang dilakukan tersebut dibayar sendiri oleh pihak KPU Kabupaten Badung dan ditemukan tidak mencerminkan adanya kejujuran dalam pelaporan keuangan," kata dia.
 
Selain itu, kata Imran, penyidik juga menemukan kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga dalam rangka pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Badung tahun 2020.

Imran mengatakan dalam penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi yang telah dilaksanakan sejak awal tahun 2023, tim penyidik Kejaksaan Negeri Badung telah melakukan pemeriksaan, serta telah mengumpulkan alat bukti untuk membuat terang tindak pidana tersebut.

Dari keseluruhan alat bukti yang dikumpulkan, tim penyidik Kejaksaan Negeri Badung kemudian menetapkan satu orang tersangka terhadap dugaan terjadinya tindak pidana korupsi dalam kegiatan penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Badung tahun 2020.
 
 
 


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pejabat KPU Badung jadi tersangka korupsi dana hibah Pilbup 2020

Pewarta : Rolandus Nampu
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2024