JPU Badung mendakwa empat WNA Mexico lakukan percobaan pembunuhan berencana

id Pn Denpasar ,Geng Mexico Bali,Pembunuhan Berencana ,Penembakan WNA Turki di Bali ,Kejari Badung,Villa Palm House,Turan Mehmet,Jose Alfonso Aramburo Co

JPU Badung mendakwa empat WNA Mexico lakukan percobaan pembunuhan berencana

Keempat terdakwa kasus percobaan pembubuhan berencana asal Mexico berjalan usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (30/5/2024). ANTARA/Rolandus Nampu

Denpasar (ANTARA) -
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Badung, Bali mendakwa empat warga negara asing (WNA) berkewarganegaraan Mexico melakukan tindak pidana percobaan pembunuhan berencana terhadap WNA Turki, Mehmet Turan (40).

Dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis, JPU Imam Romdhoni dan Agung Satria Putra mengatakan empat WNA, yakni Jose Alfonso Aramburo Contreras (32), Mayorquin Escobedo Juan Antonio (24), Victor Eduardo Deraz Gonzalez (36) dan Sicairos Valdes Roberto (27) merencanakan pembunuhan terhadap Mehmet Turan jauh sebelum mereka melakukan aksinya pada Selasa (23/1/2024) pukul 01.18 Wita.

Dalam dakwaan primair JPU, empat terdakwa itu dijerat Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Junto Pasal 53 ayat (1), Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 tentang pembunuhan.

Kemudian, kata dia, juga dikenakan Pasal 365 ayat (2) ke-1, ke-2 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan ketiga, Pasal 368 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pemerasan.

Di hadapan Majelis Hakim pimpinan I Wayan Suarta, JPU membeberkan aksi percobaan pembunuhan terhadap Turan Mehmet direncanakan sejak Desember 2023 saat empat WNA Mexico tersebut tiba di Bali.

Kemudian pada bulan Januari 2024, sekira pukul 19.00 Wita ketika sudah pulang ke Bali, para terdakwa berkumpul di sebuah restoran yang berada di wilayah Uluwatu untuk merencanakan aksi.

Untuk mempermudah komunikasi antara pelaku, mereka membuat grup WhatsApps bernama "MARINA” yang di dalam grup tersebut disebarkan informasi terkait keberadaan warga negara Turki itu.

Setelah para terdakwa mengetahui lokasi warga negara Turki yang berada di Villa Palm House, terdakwa Victor Eduardo menyiapkan dua pucuk pistol dan menyerahkan satu pucuk pistol tersebut kepada terdakwa Jose Alfonso. Untuk menuju lokasi, keempat WNA Mexico ini menggunakan tiga sepeda motor yang disiapkan oleh Jose Alfonso.

Pada Senin 22 Januari 2024 sekitar pukul 22.00 Wita para terdakwa tiba di salah satu toko Indomaret yang dekat dengan lokasi Villa Palm House, kemudian mereka melakukan survei lokasi menyusuri jalan masuk ke vila tersebut.

Pada Selasa 23 Januari 2024 sekira pukul 01.00 Wita, para terdakwa kembali menuju ke Villa Palm House, terdakwa I dan II memarkir kendaraannya di tempat gelap berdekatan dengan villa tersebut, sedangkan terdakwa Juan Antonia Escobedo dan Roberto Valdes langsung mengendarai motornya menuju Villa Palm House dan berhenti di depan pos pengamanan.
 



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: JPU Badung mendakwa empat WNA Mexico lakukan pembunuhan berencana

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE