Tanjungpinang (ANTARA News) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Anak dalam rapat paripurna yang berlangsung di Tanjungpinang, Senin.
        
"Perda tentang Perlindungan Anak diharapkan dapat melindungi hak-hak dasar anak, terutama bagi masyarakat agar lebih memerhatikan hak dasar anak," kata Wakil Ketua III DPRD Kepulauan Riau, Iskandarsyah.
        
Iskandarsyah mengatakan, Perda tentang Perlindungan Anak sangat penting bagi masyarakat agar hak dasar anak, seperti mendapatkan pendidikan, akta kelahiran, dan kesehatan, bisa lebih diperhatikan.
        
"Pemerintah daerah juga bisa menganggarkan dalam APBD untuk perlindungan anak ini agar mendapatkan hak dasarnya," tambah politisi PKS tersebut.
        
Ia menambahkan, pemerintah daerah dan semua lapisan masyarakat juga diharapkan punya komitmen terhadap perlindungan anak, termasuk dalam pendampingan anak jika tersangkut masalah hukum.
        
"Apalagi Kepri sudah punya Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) sehingga diharapkan lebih bekerja maksimal untuk menangani masalah anak, terutama untuk pendampingan jika berhadapan dengan hukum," katanya.
        
Ketua KPAID Kepri Edi Syafrani mengatakan, Perda Perlindungan Anak lebih memperkuat komisinya untuk menangani permasalahan perlindungan terhadap kebutuhan dasar anak.
        
"Apalagi saat ini kasus mengenai anak-anak di Kepri semakin meningkat, terutama masalah hukum. Dengan Perda tersebut pemerintah daerah juga diharapkan lebih leluasa menganggarkan dana untuk perlindungan anak," ujarnya.
        
Menurut Edi, dari Oktober hingga awal Desember 2010 KPAID telah menangani 20 kasus anak-anak, sebagian besar bersangkutan dengan masalah hukum.
        
"Selain kasus pendidikan, kesehatan, dan hak untuk berpendapat, kami lebih banyak melakukan pendampingan untuk masalah hukum, termasuk dugaan pencabulan yang dilakukan salah seorang artis di Batam beberapa waktu lalu," ujarnya.(ANT-029/S024/Btm2)