Jakarta (ANTARA) - Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU RI menunda pelaksanaan Pemilu 2024 tidak relevan dengan persoalan gugatan. Menurut Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Nurlia Dian Paramita menyebut putusan itu tidak didasari pada alasan pemulihan hak penggugat yang dirugikan.
"Hanya didasarkan alasan menghukum KPU, bukan alasan pemulihan hak yang dirugikan; alasan yang tidak relevan dengan persoalan," kata Nurlia dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu (4/3/2023).
Menurut dia, majelis hakim tidak argumentatif dalam menafsirkan ketentuan berkaitan dengan pemilu susulan dan pemilu lanjutan, serta mekanisme penetapan penundaan pemilu sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).
Dia juga menilai putusan yang memerintahkan KPU RI melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari itu bermasalah karena mengangkangi konstitusi untuk menunda pemilu dengan jangka waktu yang tidak rasional atau argumentatif.
"Jika ingin mengembalikan titik semula dari awal pendaftaran partai politik peserta pemilu, kurang lebih hanya delapan bulan, dihitung dari bulan Juni 2022 ke belakang. Tidak sampai dua tahun lebih," ujarnya.
Ia lantas berkata, "Ini tentu menjadi kejanggalan dan keanehan dalam penerapan hukum yang dilakukan oleh majelis".
JPRR memandang putusan PN Jakarta Pusat itu sebagai tindakan brutal karena berdasarkan sistem hukum pemilu, Pengadilan Negeri hanya mendapatkan wewenang untuk menyelesaikan perkara tindak pidana pemilu dan penyelesaian perselisihan partai politik.
Menurut dia, Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) atas tindakan badan publik karena yang berwenang adalah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), sebagaimana Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2019.
"Jika PN tidak berwenang mengadili, itu menjadi tindakan yang melampaui kewenangan," imbuhnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: JPRR: Putusan PN Jakpus tidak relevan dengan gugatan
"Hanya didasarkan alasan menghukum KPU, bukan alasan pemulihan hak yang dirugikan; alasan yang tidak relevan dengan persoalan," kata Nurlia dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu (4/3/2023).
Menurut dia, majelis hakim tidak argumentatif dalam menafsirkan ketentuan berkaitan dengan pemilu susulan dan pemilu lanjutan, serta mekanisme penetapan penundaan pemilu sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).
Dia juga menilai putusan yang memerintahkan KPU RI melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari itu bermasalah karena mengangkangi konstitusi untuk menunda pemilu dengan jangka waktu yang tidak rasional atau argumentatif.
"Jika ingin mengembalikan titik semula dari awal pendaftaran partai politik peserta pemilu, kurang lebih hanya delapan bulan, dihitung dari bulan Juni 2022 ke belakang. Tidak sampai dua tahun lebih," ujarnya.
Ia lantas berkata, "Ini tentu menjadi kejanggalan dan keanehan dalam penerapan hukum yang dilakukan oleh majelis".
JPRR memandang putusan PN Jakarta Pusat itu sebagai tindakan brutal karena berdasarkan sistem hukum pemilu, Pengadilan Negeri hanya mendapatkan wewenang untuk menyelesaikan perkara tindak pidana pemilu dan penyelesaian perselisihan partai politik.
Menurut dia, Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) atas tindakan badan publik karena yang berwenang adalah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), sebagaimana Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2019.
"Jika PN tidak berwenang mengadili, itu menjadi tindakan yang melampaui kewenangan," imbuhnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: JPRR: Putusan PN Jakpus tidak relevan dengan gugatan