Batam (ANTARA) - Tim Kejaksaan Agung RI menangkap terpidana korupsi buron Kejaksaan Negeri Mataram bernama Rusydan (63) di Kota Batam, Kepulauan Riau.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram Ida Bagus Putu Widnyana di Mataram, Rabu, membenarkan adanya penangkapan buronan Kejari Mataram tersebut di Batam.

"Iya, terpidana korupsi atas nama Rusydan yang masuk daftar buron Kejari Mataram sejak tahun 2009 itu ditangkap oleh Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejagung RI di Batam," kata Widnyana.

Widnyana mengatakan bahwa tim eksekutor dari Kejari Mataram saat ini sedang dalam perjalanan untuk menjemput pria asal Moncok karya, Kota Mataram, itu di Batam.

Dia mengungkapkan tim tabur menangkap Rusydan pada Selasa (14/3) siang di satu rumah di Jalan Jenderal Ibnu Sutowo, Batam, Kepulauan Riau.

"Dalam proses penangkapan, terpidana bersikap kooperatif sehingga berjalan dengan lancar. Saat ini yang bersangkutan diamankan di Rutan Kejari Batam menunggu kedatangan tim eksekutor kami dari Mataram," kata dia.

Widnyana menjelaskan bahwa Rusydan masuk daftar buron kejaksaan karena tidak memenuhi panggilan eksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor: 831K/PID.SUS/2009 tanggal 19 Agustus 2010.

Dalam putusan tersebut, Rusydan dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana kredit usaha tani (KUT) musim tanam baru tahun 1999 yang telah mengakibatkan munculnya kerugian negara sebesar Rp353 juta.

 


Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2024