Batam (ANTARA) - Pemerintah Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau meningkatkan upaya perlindungan terhadap konsumen dari kandungan kosmetik berbahaya.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Batam Firmansyah mengatakan Kota Batam daerah kepulauan yang memiliki letak strategis sebagai jalur perdagangan internasional, sehingga hal ini menyebabkan peredaran berbagai barang ilegal hingga bahan berbahaya sulit dikendalikan.

“Harapan dari Pak Wali semoga melalui diskusi ini, kita dapat melindungi masyarakat Batam dengan baik terkhusus terkait peredaran kosmetik yang berbahaya dan ilegal,” kata dia dalam keterangan yang diterima di Batam, Kamis.

Dengan begitu pihaknya juga berharap upaya tersebut dapat memberikan satu stimulus bagi Pemkot Batam untuk membuat kebijakan dalam rangka melindungi konsumen dari barang- barang yang tidak layak dan sesuai untuk diedarkan.

Dalam diskusi kelompok terpumpun bersama Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI terkait dengan Analisis Kajian Perlindungan Konsumen terhadap Kandungan Kosmetik Berbahaya,  komisioner Komisi Penelitian dan Pengembangan BPKN RI Anna Maria Tri Anggraini menyampaikan tujuan diskusi tersebut sebagai langkah lanjutan dari yang telah dilakukan sebelumnya pada level pusat bersama Kementerian Kesehatan, BPOM, dan pemangku kebijakan lainnya.

“Tujuan kita juga untuk mengumpulkan data dari daerah, agar data yang kami sampaikan nanti ke pemerintah pusat dalam bentuk rekomendasi tidak salah dan keliru,” ujar dia.

Dia menjelaskan tugas BPKN membuat rekomendasi guna menjamin keamanan konsumen, sebelum pengkajian serta menerima pengaduan konsumen.

Berdasarkan data sejak tahun 2017 hingga 3 Maret 2023 total penerimaan pengaduan konsumen kepada BPKN sejumlah 8.299 pengaduan dengan aduan terbanyak pada sektor jasa keuangan.


Pewarta : Jessica Allifia Jaya Hidayat
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2024