Jakarta (ANTARA) - Menteri Koperasi dan UKM,Teten Masduki dan Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan sepakat mengizinkan para pengecer atau reseller untuk menjual pakaian impor bekas pada saat Ramadhan dan Lebaran.

“Para pedagang yang masih punya barang yang sudah dibeli masih boleh jualan” ujar Menkop dan UKM Teten Masduki saat konferensi pers di Jakarta, Senin (27/3/2023).

Kendati dengan tegas melarang impor dan penjualan pakaian bekas termasuk penjualannya di e-commerce, pemerintah disebutnya, sepakat untuk menunda penindakan bagi para pedagang kecil. Saat ini, lanjutnya, pemerintah akan terlebih dahulu menghentikan penyelundupan pakaian impor bekas termasuk juga di dalamnya alas kaki impor bekas.

Meski masih mendapat izin berjualan pakaian impor bekas untuk sementara waktu, Menteri Teten meminta agar para pedagang mempunyai kesadaran untuk beralih ke produk yang legal, seperti produk milik UMKM.

Baca juga: Anggota DPR RI pertanyakan kebijakan larangan impor pakaian bekas

“Tujuan pemerintah cukup baik, bagaimana melindungi produsen fesyen lokal yang memang selama ini jualannya di pasar domestik dan terpukul dengan produk impor dan juga pakaian bekas,” sebutnya.

Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa melalui layanan hotline khusus bagi pelaku usaha yang terdampak pelarangan impor pakaian bekas ilegal, sejumlah pedagang telah meminta agar difasilitasi produk pengganti legal yang bisa mereka jual.


 

 



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemerintah izinkan pengecer jual baju impor bekas selama Ramadhan

Pewarta : Kuntum Khaira Riswan
Editor : Fery Heriyanto
Copyright © ANTARA 2024