Jakarta (ANTARA) - Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri di Jakarta, Senin (27/3/2023) mengatakan, KPK telah melakukan penyidikan dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) pegawai di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tahun Anggaran 2020-2022.
"Perkara ini naik ke tahap penyidikan karena KPK telah memiliki setidaknya dua alat bukti dan adanya beberapa pihak yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," ucapnya.
Potensi kerugian yang ditimbulkan dalam kasus dugaan korupsi tukin tersebut diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah.
Baca juga: Kantor Kementerian ESDM digeledah KPK
"Kami pastikan tersangkanya lebih dari satu orang, dan ini terkait pemotongan tukin sejauh ini berkisar sekitar puluhan miliar rupiah," ujarnya.
Ali mengatakan daftar tersangka, uraian konstruksi dugaan pidana, dan pasal yang disangkakan akan disampaikan kepada publik setelah pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik dinilai lengkap.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK sidik dugaan korupsi pemotongan tukin di Kementerian ESDM
"Perkara ini naik ke tahap penyidikan karena KPK telah memiliki setidaknya dua alat bukti dan adanya beberapa pihak yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," ucapnya.
Potensi kerugian yang ditimbulkan dalam kasus dugaan korupsi tukin tersebut diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah.
Baca juga: Kantor Kementerian ESDM digeledah KPK
"Kami pastikan tersangkanya lebih dari satu orang, dan ini terkait pemotongan tukin sejauh ini berkisar sekitar puluhan miliar rupiah," ujarnya.
Ali mengatakan daftar tersangka, uraian konstruksi dugaan pidana, dan pasal yang disangkakan akan disampaikan kepada publik setelah pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik dinilai lengkap.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK sidik dugaan korupsi pemotongan tukin di Kementerian ESDM