Pemkot Batam bebaskan denda PBB-P2 dari tahun 1994

id kepri batam,pbb p2,pajak,bapenda,stimulus pajak,hari jadi batam

Pemkot Batam bebaskan denda PBB-P2 dari tahun 1994

Kepala Bapenda Batam Raja Azmansyah. (ANTARA/Amandine Nadja)

Batam (ANTARA) - Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) memberi stimulus kepada masyarakat dalam bentuk pembebasan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang tertunggak dari tahun 1994 hingga 2025.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam Raja Azmansyah mengatakan bahwa relaksasi berlaku mulai 9 hingga 24 Desember 2025.

“Kita berikan pembebasan denda pajak PBB kepada masyarakat untuk seluruh tunggakan sejak awal penerapan PBB-P2, yakni mulai tahun 1994 sampai tahun pajak 2024,” ujarnya saat dikonfirmasi di Batam, Kamis.

Ia mengatakan bahwa stimulus ini diadakan dalam rangka Hari Jadi Kota Batam pada 18 Desember mendatang.

Baca juga: Polda Kepri raih predikat sebagai badan publik informatif dari KI

“Namun masyarakat harus memenuhi satu syarat utama. Mereka bisa memanfaatkan kebijakan ini apabila sudah melunasi PBB tahun 2025,” tambah dia.

Jika PBB 2025 telah dibayar, maka wajib pajak hanya perlu melunasi pokok tunggakan tahun-tahun sebelumnya, tanpa dikenakan denda.

Sebaliknya, jika PBB 2025 belum dibayar, wajib pajak tidak dapat memanfaatkan fasilitas ini.

Dalam kebijakan PBB 2025 sendiri, Pemkot Batam memberlakukan pembebasan PBB bagi objek dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) hingga Rp120 juta.

“Jadi kalau dia nol itu berarti dia nilainya NJOP-nya di bawah 120 juta. Tetapi tunggakan sebelum kebijakan ini tetap harus dibayar pokoknya,” jelasnya.

Wajib pajak melakukan pembayaran pokok tunggakan melalui kanal pembayaran yang telah ditunjuk, seperti Bank Riau Kepri, Mandiri, dan BJB dan juga dengan QRIS melalui aplikasi POSPBB 2.0.

Baca juga: Polda Kepri raih penghargaan sebagai badan publik informatif untuk kelima kalinya

Raja juga mengatakan, fasilitas ini tidak dapat digabungkan dengan permohonan keringanan atau angsuran lain di luar ketentuan yang berlaku.

“Wajib pajak yang sudah membayar sebelum peraturan ini berlaku tidak dapat mengajukan restitusi,” katanya.

Apabila terjadi kelebihan bayar karena alasan tertentu, katanya, maka akan dikompensasikan pada tahun berikutnya.

Kebijakan ini diharapkan dapat membantu masyarakat menyelesaikan kewajiban pajak dengan lebih ringan sekaligus meningkatkan pendapatan daerah.

Baca juga: Kemenkum Kepri raih peringkat pertama kategori instansi vertikal pada keterbukaan informasi 2025

Pewarta :
Editor: Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2026


Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE