OTT, Bupati Lampung Tengah dan adiknya jadi tersangka

id Komisi Pemberantasan Korupsi,OTT KPK,Operasi Tangkap Tangan,Bupati Lampung Tengah,Ardito Wijaya,Kasus Gratifikasi Lampun

OTT, Bupati Lampung Tengah dan adiknya jadi tersangka

Lima tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2025, yakni (kiri-kanan) Pelaksana Tugas Kepala Bapenda Lampung Tengah Anton Wibowo, anggota DPRD Riki Hendra Saputra, Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, Direktur PT Elkaka Putra Mandiri Mohamad Lukman Sjamsuri, serta adik Ardito Wijaya bernama Ranu Hari Prasetyo saat ditampilkan Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/12/2025). (ANTARA/Aria Cindyara)

Jakarta (ANTARA) - KPK mengumumkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya (AW) dan adiknya, Ranu Hari Prasetyo (RNP) bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka setelah Operasi Tangkap Tangan pada 9-10 Desember 2025.

Adapun, kasus yang menjerat kelimanya terkait dugaan penerimaan hadiah dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2025.

(Plh.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto mengungkapkan lembaga antirasuah menetapkan kelimanya sebagai tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 9-10 Desember 2025.

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk AW selaku Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030, dan RNP selaku adik Bupati Lampung Tengah,” ujar Mungki di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.

Sementara itu, Mungki mengatakan tiga orang tersangka lainnya, yaitu anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra (RHS), Plt. Kepala Bapenda Lampung Tengah Anton Wibowo (ANW), serta Direktur PT Elkaka Putra Mandiri Mohamad Lukman Sjamsuri (MLS).

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 10-29 Desember 2025,” katanya.

Lebih lanjut, dia mengatakan Ardito Wijaya bersama adiknya serta ANW ditahan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK. Sementara RHS dan MLS ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengingatkan penangkapan terhadap Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus menjadi peringatan bagi kepala daerah lain untuk terus menjunjung tinggi integritas.

"Saya kira OTT ini juga menjadi warning lagi, bagi teman-teman kepala daerah," kata Tito kepada wartawan di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Kamis.

Tito juga menyayangkan masih adanya kepala daerah yang ditangkap oleh aparat penegak hukum karena kasus korupsi, meski sudah mendapatkan pembekalan pada retret kepala daerah.

"Saya perhatikan baru satu tahun, sudah berapa yang kena OTT? termasuk ada yang gubernur. Padahal sudah pernah retret, kita ditanamkan wawasan kebangsaan," ujarnya.

Mendagri juga menyebut penangkapan terhadap Ardito Wijaya akan menjadi salah satu bahan evaluasi dalam sistem rekrutmen kepala daerah.







Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK umumkan Bupati Lampung Tengah dan adiknya jadi tersangka

Pewarta :
Editor: Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2026


Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE