Bandung (ANTARA) - Kapolresta Bandung, Kombes Pol. Kusworo Wibowo, mengungkapkan, pria berinisial A (35) pelaku pembacokan terhadap mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus dan putri nya Rachmi Dwi Utami, ditangkap Polresta Bandung di tempat kerjanya di daerah Cibaduyut, Bandung.
Disampaikannya, tersangka A atau Aditya ini ditangkap sekitar pukul 22.30 WIB atau kurang dari 10 jam sejak kejadian sekitar jam 15.30 WIB di Komplek Griya Bandung Asri (GBA) 2 Blok F.
"Saat mendapatkan laporan adanya pembacokan tersebut, kepolisian langsung melakukan olah TKP. Dan ditemukan bercak darah serta senjata tajam berupa celurit, dan berdasarkan keterangan para saksi, pelaku berhasil diamankan di tempat kerjanya," kata Kusworo di Mapolresta Bandung, Soreang, Rabu (29/3/2023).
Baca juga: Mantan Ketua KY Jaja Ahmad Jayus terluka di bagian kepala
Kusworo menjelaskan, pelaku diamankan berbekal CCTV dari TKP yang dikembangkan oleh kepolisian hingga mendapatkan identitas dan posisi pelaku, beserta barang bukti yang digunakan pelaku untuk beraksi.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal berlapis yaitu pasal 365 KUHP, 351 dan pasal undang undang darurat no. 12 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pelaku pembacokan eks Ketua KY dibekuk polisi di tempat kerjanya
Disampaikannya, tersangka A atau Aditya ini ditangkap sekitar pukul 22.30 WIB atau kurang dari 10 jam sejak kejadian sekitar jam 15.30 WIB di Komplek Griya Bandung Asri (GBA) 2 Blok F.
"Saat mendapatkan laporan adanya pembacokan tersebut, kepolisian langsung melakukan olah TKP. Dan ditemukan bercak darah serta senjata tajam berupa celurit, dan berdasarkan keterangan para saksi, pelaku berhasil diamankan di tempat kerjanya," kata Kusworo di Mapolresta Bandung, Soreang, Rabu (29/3/2023).
Baca juga: Mantan Ketua KY Jaja Ahmad Jayus terluka di bagian kepala
Kusworo menjelaskan, pelaku diamankan berbekal CCTV dari TKP yang dikembangkan oleh kepolisian hingga mendapatkan identitas dan posisi pelaku, beserta barang bukti yang digunakan pelaku untuk beraksi.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal berlapis yaitu pasal 365 KUHP, 351 dan pasal undang undang darurat no. 12 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pelaku pembacokan eks Ketua KY dibekuk polisi di tempat kerjanya