Hengki Kurniawan minta MK diskualifikasi Jeje "Govinda" di Pilkada Bandung Barat

id Pilkada Bandung Barat,sengketa Pilkada 2024,MK

Hengki Kurniawan minta MK diskualifikasi Jeje "Govinda" di Pilkada Bandung Barat

Tangkapan layar - Kuasa hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat Nomor Urut 3 Hengki Kurniawan dan Ade Sudradjat Usman, Regginaldo Sultan (kanan atas), menyampaikan permohonan kliennya pada sidang pendahuluan sengketa Pilkada 2024 di Gedung I MK, Jakarta, Rabu (8/1/2025). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

Jakarta (ANTARA) - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat nomor urut 3 Hengki Kurniawan-Ade Sudradjat Usman meminta Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2 Jeje Ritchie Ismail (Jeje Govinda)-Asep Ismail dari kepesertaan Pilkada Bandung Barat 2024.

Salah satu kuasa hukum Hengki-Sudradjat, Reginaldo Sultan, mengatakan bahwa Jeje-Asep Ismail telah melakukan pelanggaran dari tahapan kampanye hingga pemungutan suara, termasuk di antaranya keberpihakan aparatur pemerintahan dan politik uang.

"Jika pemilihan bupati dan wakil bupati Bandung Barat dilaksanakan secara jujur dan adil, tanpa terjadi dua hal di atas maka dipastikan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Bandung Barat tidak mengalami perselisihan suara antara pemohon dan pasangan calon nomor urut 2 tidak terlampau jauh,” kata Regginaldo pada sidang pendahuluan di Gedung I MK, Jakarta, Rabu.

Hengki-Sudradjat mendalilkan bahwa terdapat keberpihakan aparatur pemerintahan pada pasangan Jeje-Asep Ismail, yakni Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto serta Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni Raffi Ahmad.

Regginaldo menjelaskan Yandri Susanto saat kunjungan kerja di Desa Cikahuripan pada 15 November 2024 diduga menyampaikan pesan-pesan yang mengarah pada dukungan dan pemenangan Jeje-Asep Ismail. Sedangkan Raffi Ahmad turut hadir dalam kunjungan kerja tersebut.

"Bahwa kalimat-kalimat yang disampaikan oleh Yandri Susanto sebagai berikut makanya syarat cuma dua saja atau kompak dua, relasi Raffi Ahmad luar biasa relasi beliau itu, siapa tidak kenal beliau, manfaatkan Raffi Ahmad untuk kemajuan Bandung Barat, siap, siap," katanya.

Dia pun menyebut Yandri Susanto beberapa kali menyisipkan kata "dua" dalam kalimat yang diucapkan sehingga diduga Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal tersebut telah menggunakan kedudukannya untuk mendukung pasangan Jeje-Asep Ismail.

Selain itu, kubu Hengki-Sudradjat juga menduga Raffi Ahmad menggunakan kedudukannya sebagai aparatur pemerintahan untuk memengaruhi pemilih saat kampanye akbar pasangan Jeje-Asep Ismail pada 22 November 2024.

Sementara itu, Mahkamah Konstitusi memastikan sidang perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024 berjalan secara proporsional dan tepat waktu sesuai tenggat 45 hari kerja.

"Insya-Allah dengan manajemen persidangan yang sudah kami siapkan secara matang, kami bisa selesaikan itu semua," kata Kepala Biro Humas dan Protokol Mahkamah Konstitusi Pan Mohamad Faiz saat ditemui di Gedung I MK, Jakarta, Rabu.

Faiz menjelaskan, Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024 telah menetapkan bahwa sidang pengucapan putusan akhir sengketa pilkada digelar pada 7–11 Maret 2024. Jadwal tersebut disesuaikan dengan tenggat waktu MK memutus perkara sengketa pilkada.

Adapun, berdasarkan Pasal 56 Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024, perkara perselisihan hasil pilkada diputus MK dalam tenggang waktu paling lama 45 hari kerja sejak permohonan diregistrasi.

Di sisi lain, MK meregistrasi sebanyak 310 perkara sengketa Pilkada 2024. Jumlah tersebut terdiri atas 23 perkara terkait sengketa hasil pemilihan gubernur, 238 perkara bupati, dan 49 perkara wali kota.

Menurut Faiz, Mahkamah telah terbiasa menangani ratusan perkara. Ia mencontohkan, MK bisa mengadili 306 sengketa Pemilu Anggota Legislatif (Pileg) 2024 maupun sengketa pilkada tahun-tahun sebelumnya dengan tepat waktu.

"Pengalaman MK bukan baru kali ini saja. Bahkan, di pileg kemarin juga jumlahnya hampir sama. Begitu juga dengan di pilkada atau penyelesaian sengketa pilkada sebelumnya. Kami selalu bisa menyelesaikan seluruh perkara itu bahkan sebelum tenggat waktu," ucap Faiz.

Lebih jauh, dia menjelaskan sebanyak 310 perkara sengketa Pilkada 2024 dibagi secara proporsional ke dalam tiga panel. Secara keseluruhan, panel satu dan tiga menangani 103 perkara, sementara panel dua menangani 104 perkara.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Hengki Kurniawan minta MK diskualifikasi Jeje "Govinda"

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE