Batam (ANTARA) - Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau mengingatkan kepada pemda di wilayah setempat untuk pencegahan praktik pungutan liar saat penerimaan peserta didik baru (PPBD).

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kepri Lagat Siadari dalam keterangan yang diterima di Batam, Kamis, mengatakan pada PPDB 2022 masih terdapat permasalahan di beberapa tempat, khususnya sekolah-sekolah favorit.

“Secara keseluruhan PPDB yang lalu sudah baik. Namun memang ada di beberapa tempat seperti di Batam, masih terjadi permasalahan berulang di sekolah-sekolah favorit terkait rombongan belajar. Oleh karena itu perlu adanya rapat koordinasi agar tidak ada lagi maladministrasi” kata dia.

Ombudsman menyajikan dua paparan terkait dengan evaluasi pelaksanaan PPDB Tahun 2022 dan rencana pengawasan pada 2023, salah satunya terkait dengan potensi maladministrasi pada pelaksanaan PPDB Tahun 2023 yang merupakan hasil pengawasan pada tahun sebelumnya.

Sebanyak enam potensi maladministrasi, yakni  penyimpangan Peraturan Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021/Perwako/Surat Keputusan/Juknis PPDB terkait rombongan belajar dan RDT melebihi yang direncanakan, sekolah tidak transparan menyampaikan informasi kapasitas maksimal siswa sehingga memungkinkan adanya transaksi antara pihak sekolah dengan orang tua calon siswa.

Selain itu, sistem zonasi dengan syarat tambahan yaitu surat keterangan domisili yang bukan korban bencana alam diterbitkan RT/RW dan dilegalisasi kelurahan, di mana hal tersebut rawan pungli oknum RT/RW maupun kelurahan, kurang jelas mekanisme mitigasi (kanal pengaduan) terhadap keluhan atau pengaduan orang tua calon siswa.

Selain itu, pemungutan sejumlah biaya kepada calon siswa yang dikaitkan dengan PPDB, padahal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan penerimaan siswa baru tidak dipungut biaya dan satuan pendidikan dilarang melakukan pemungutan, dan penerimaan siswa baru setelah penutupan penerimaan dan Program Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) sedang berjalan.

Lagat berpesan kepada penyelenggara PPDB agar dapat melakukan perbaikan sehingga potensi maladministrasi itu tidak terjadi pada pelaksanaan PPDB Tahun 2023.

“Kami tegaskan jangan ada pungli dan selenggarakan sesuai dengan ketentuan yang ada,” ujar dia.

Asisten Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Kepri Arif Budiman menyampaikan pengawasan tersebut dimulai sejak Maret hingga Juli 2023, meliputi rapat koordinasi, pantauan langsung di lapangan, membuka posko pengaduan dan membentuk narahubung dalam upaya percepatan penyelesaian laporan.

“Untuk pengaduannya akan kami selesaikan dengan metode Respon Cepat Ombudsman (RCO). Kami juga minta kontak narahubung agar jika ada pengaduan, dapat kami sampaikan langsung ke narahubung. Dengan begitu laporan bisa lebih cepat selesai,” kata dia.


Pewarta : Jessica Allifia Jaya Hidayat
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2024