Jakarta (ANTARA) - KPK menegaskan pemberhentian dengan hormat Brigjen Pol. Endar Priantono dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK adalah keputusan bersama pimpinan lembaga itu, yang diambil dalam rapat pimpinan.

"Kami pastikan pengambilan keputusan penghentian dan penghadapan kembali Direktur Penyelidikan KPK dilakukan secara kolektif kolegial dan lima pimpinan sepakat dalam rapat pimpinan dimaksud," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu.

"Kami tegaskan narasi yang dibangun pihak tertentu, yaitu seolah-olah diputuskan hanya oleh salah satu pimpinan saja adalah salah besar," kata dia.

Dia menerangkan pemberhentian dengan hormat Brigjen Pol Endar dari jabatannya didasarkan pada surat Polri yang menyatakan berakhirnya masa tugas Endar di KPK pada 31 Maret 2023.

Atas dasar tersebut KPK mengirimkan surat kepada Polri untuk promosi yang bersangkutan di Korps Bhayangkara.

Surat tersebut dikirimkan pada empat bulan sebelum berakhirnya penugasan Endar di KPK.

"Betul, KPK tidak mengajukan perpanjangan, akan tetapi sebagai apresiasi atas pengabdiannya maka diajukan promosi jabatan untuk Direktur Penyelidikan di Polri," ujar Ali.

Diketahui, Brigjen Pol Endar Priantoro pada Selasa (4/4) melaporkan Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa dan pimpinan KPK atas dugaan pelanggaran kode etik terkait pemberhentiannya dari jabatan Direktur Penyelidikan.

Endar mengaku telah menerima surat perpanjangan penugasan dari Polri di KPK. Namun, pimpinan KPK memutuskan untuk tetap mencopot Endar dari jabatannya dan memulangkannya ke Korps Bhayangkara tanpa alasan yang jelas.






Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK: Pemberhentian Endar Priantoro keputusan bersama pimpinan

Pewarta : Fianda Sjofjan Rassat
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2024