Denpasar (ANTARA) -
Rektor Universitas Udayana (Unud) Bali, Prof. I Nyoman Gde Antara memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi Bali sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.
 
Rektor Unud tampak memasuki ruang penyidik Pidana Khusus Kejati Bali, Denpasar, Kamis (6/4/2023) sekitar pukul 09.30 WITA didampingi oleh sejumlah tim hukumnya seperti I Gede Pasek Suardika dan beberapa yang lainnya.
 
 
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali Putu Agus Eka Sabana Putra mengatakan dalam jadwal yang dikeluarkan oleh penyidik, Prof. Antara diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) penerimaan mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018 sampai tahun 2020.
 
Dalam kasus tersebut, dia diperiksa terkait perannya sebagai Ketua Panitia pemungutan SPI tahun 2018-2020.
 
"Yang diperiksa hari ini ada tiga, dua saksi satu tersangka. Untuk saksi dua orang dari pihak rektorat, dari dosen," kata Eka Sabana.
 
Eka mengatakan dua saksi yang dihadirkan dalam penyidikan yang masih berlangsung di gedung Pidsus Kejati Bali tersebut memberikan keterangan untuk berkas perkara tersangka Rektor Unud.
 
"Dua saksi untuk tersangka INGA," kata dia.
 
 
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Rektor Unud penuhi panggilan Kejati Bali sebagai tersangka korupsi SPI

Pewarta : Rolandus Nampu
Editor : Fery Heriyanto
Copyright © ANTARA 2024