Denpasar (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Bali meringkus tiga orang warga negara asing asal Inggris berinisial JC (37), LE (39), dan PA (31) yang diduga terlibat penyelundupan narkotika berjenis kokain di Pulau Dewata.
"Warga negara asing yang sudah kita amankan, yaitu WN Inggris inisial JC, LE, dan PA. PA penjemput di Bandara Bali. Kokain dari Inggris dibawa oleh JC dan LE," kata Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Bali Ajun Komisaris Besar Polisi Ponco Indriyo saat konferensi pers pengungkapan kasus itu di Denpasar, Bali, Jumat.
Dia menjelaskan awalnya polisi menangkap JC dan LE di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Sabtu, 1 Februari 2025, pukul 20.00 Wita.
Narkoba yang dibawa oleh JC dan LE merupakan narkoba jenis kokain dengan berat 994,56 gram. Narkoba tersebut dibawa dari Inggris melewati Bandara Doha, Qatar, lalu Indonesia.
"Modusnya dimasukkan koper, dikemas dalam bungkus makanan," kata Ponco.
Berdasarkan analisis di dalam koper abu-abu JC, petugas menemukan 10 buah kemasan plastik warna biru bertuliskan Angel Delight dengan beragam rasa berisi serbuk berwarna putih dengan berat 637,12 gram yang diduga mengandung sediaan narkotika golongan 1.
Selain itu, di dalam koper pelaku LE, petugas menemukan tujuh buah kemasan plastik dengan berat 443,10 gram yang diduga mengandung sediaan narkotika golongan 1 jenis kokain.
Selanjutnya, pada hari Senin (3/2), personel Polda Bali melakukan control delivery atau pengantaran narkoba yang diawasi hingga WNA lain berinisial PA berhasil ditangkap di wilayah Tuban, Kabupaten Bandung.
Tak hanya sekali, ternyata setelah didalami oleh petugas, WNA tersebut sudah beraksi untuk ketiga kalinya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi ringkus tiga WNA Inggris selundupkan kokain di Bali
Komentar