Batam (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Kota Batam, Kepri mengungkapkan, jamaah haji lunas tunda pada 2020 tidak ada biaya tambahan pada keberangkatan haji tahun 2023.
Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kemenag Kota Batam, Syahbudi mengatakan jamaah haji reguler lunas tunda tahun 2020 dan 2022 hanya melakukan konfirmasi pelunasan di Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BIPIH).
Jamaah haji lunas tunda adalah calon jamaah haji yang sudah sudah melunasi biaya perjalanan ibadah haji namun keberangkatannya ke Tanah Suci harus tertunda.
"Jadi kalau tahun 2020 jamaah sudah melunasi, tetapi pada saat berangkat haji tiba-tiba dia sakit dan tidak berangkat. Itulah dia tidak bayar lagi tahun ini, dan tidak kena biaya tambahan. Cukup konfirmasi saja," kata Syahbudi saat dihubungi di Batam, Kamis.
Baca juga: Sebanyak 31 lansia di Batam berangkat haji tahun ini
Lebih lanjut ia menjelaskan untuk jamaah haji reguler lunas tunda sebelum tahun 2020 melakukan pembayaran Bipih sebesar selisih besaran Bipih per embarkasi dengan jumlah setoran lunas Bipih ditambah dengan virtual account.
"Jamaah haji reguler lunas tunda sebelum tahun 2020 melakukan pembayaran DP sebesar selisih besaran per embarkasi. Karena jamaah sudah bayar Rp25 juta, jadi mereka tinggal tambah selisihnya saja sebesar Rp22.429.308," ujar dia.
"Sebagai contoh, misal jamaah berangkat tahun 2020, tapi dia tidak melunasi, jadi tahun ini dia bayar sisanya lagi disamakan dengan biaya haji tahun ini," kata Syahbudi pula.
Baca juga: Kemenag pastikan Jamaah haji 2023 dapat makan tiga kali sehari
Berdasarkan keputusan Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah nomor 157 tahun 2023, tentang petunjuk pelaksanaan konfirmasi pelunasan dan pembayaran pelunasan biaya perjalanan ibadah haji reguler tahun 1444 Hijriah/2023 masehi disampaikan bahwa mekanisme pelunasan jamaah haji reguler lunas tunda :
1) Jamaah haji reguler lunas tunda sebelum tahun 2020 melakukan pembayaran Bipih sebesar selisih besaran Bipih per embarkasi dengan jumlah setoran lunas Bipih ditambah dengan virtual account.
2) Jamaah haji reguler lunas tunda tahun 2020 dan 2022 hanya melakukan konfirmasi pelunasan di BPS Bipih.
3) Jamaah haji reguler lunas tunda tahun 2020 dan 2022 yang pernah mengambil setoran pelunasannya maka melakukan pembayaran Bipih sebesar selisih besaran Bipih per embarkasi dengan jumlah setoran lunas Bipih ditambah dengan virtual account.
4) Jamaah haji reguler lunas tunda yang telah melakukan konfirmasi pelunasan dan pembayaran Bipih melapor ke Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota.
Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kemenag Kota Batam, Syahbudi mengatakan jamaah haji reguler lunas tunda tahun 2020 dan 2022 hanya melakukan konfirmasi pelunasan di Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BIPIH).
Jamaah haji lunas tunda adalah calon jamaah haji yang sudah sudah melunasi biaya perjalanan ibadah haji namun keberangkatannya ke Tanah Suci harus tertunda.
"Jadi kalau tahun 2020 jamaah sudah melunasi, tetapi pada saat berangkat haji tiba-tiba dia sakit dan tidak berangkat. Itulah dia tidak bayar lagi tahun ini, dan tidak kena biaya tambahan. Cukup konfirmasi saja," kata Syahbudi saat dihubungi di Batam, Kamis.
Baca juga: Sebanyak 31 lansia di Batam berangkat haji tahun ini
Lebih lanjut ia menjelaskan untuk jamaah haji reguler lunas tunda sebelum tahun 2020 melakukan pembayaran Bipih sebesar selisih besaran Bipih per embarkasi dengan jumlah setoran lunas Bipih ditambah dengan virtual account.
"Jamaah haji reguler lunas tunda sebelum tahun 2020 melakukan pembayaran DP sebesar selisih besaran per embarkasi. Karena jamaah sudah bayar Rp25 juta, jadi mereka tinggal tambah selisihnya saja sebesar Rp22.429.308," ujar dia.
"Sebagai contoh, misal jamaah berangkat tahun 2020, tapi dia tidak melunasi, jadi tahun ini dia bayar sisanya lagi disamakan dengan biaya haji tahun ini," kata Syahbudi pula.
Baca juga: Kemenag pastikan Jamaah haji 2023 dapat makan tiga kali sehari
Berdasarkan keputusan Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah nomor 157 tahun 2023, tentang petunjuk pelaksanaan konfirmasi pelunasan dan pembayaran pelunasan biaya perjalanan ibadah haji reguler tahun 1444 Hijriah/2023 masehi disampaikan bahwa mekanisme pelunasan jamaah haji reguler lunas tunda :
1) Jamaah haji reguler lunas tunda sebelum tahun 2020 melakukan pembayaran Bipih sebesar selisih besaran Bipih per embarkasi dengan jumlah setoran lunas Bipih ditambah dengan virtual account.
2) Jamaah haji reguler lunas tunda tahun 2020 dan 2022 hanya melakukan konfirmasi pelunasan di BPS Bipih.
3) Jamaah haji reguler lunas tunda tahun 2020 dan 2022 yang pernah mengambil setoran pelunasannya maka melakukan pembayaran Bipih sebesar selisih besaran Bipih per embarkasi dengan jumlah setoran lunas Bipih ditambah dengan virtual account.
4) Jamaah haji reguler lunas tunda yang telah melakukan konfirmasi pelunasan dan pembayaran Bipih melapor ke Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota.