Tanjungpinang (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau (Kemenkumham Kepri) Saffar Muhammad Godam dan Kepala Divisi Pemasyarakatan Dwinastiti menyerahkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah kepada 2.879 orang warga binaan, yang terdiri dari 2.853 narapidana dan 26 anak binaan.
"Sebanyak 2.879 orang narapidana dan anak binaan di Kepri mendapat remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah/2023 Masehi," kata Kakanwil Kemenkumham Kepri saat penyerahan remisi khusus Idul Fitri di Lapas Kelas IIA Batam, Sabtu.
Para narapidana dan anak binaan yang mendapat remisi khusus telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, di antaranya berkelakuan baik atau tidak terdaftar pada register F atau buku catatan pelanggaran disiplin narapidana dan telah menjalani pidana minimal enam bulan dan tiga bulan bagi anak binaan, serta aktif mengikuti program pembinaan di LPKA/Lapas/Rutan.
Dari seluruh warga binaan itu, lima orang di antaranya menerima remisi khusus II langsung bebas. Semuanya dari Rutan Kelas IIA Batam.
Kemudian delapan orang mendapatkan remisi Khusus II bebas menjalani subsider. Mereka yaitu seorang dari Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, dua orang dari Lapas Kelas IIA Batam, dan lima orang dari Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang.
Lalu 2.866 orang lainnya mendapatkan remisi khusus I dengan besaran remisi 15 hari hingga 2 bulan yang tersebar di Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, Lapas Kelas IIA Batam, Lapas Kelas IIA Narkotika Tanjungpinang, LPKA Kelas II Batam, LPP Kelas IIB Batam, Lapas Kelas III Dabo Singkep, Rutan Kelas I Tanjungpinang, Rutan Kelas IIA Batam, dan Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun.
Kakanwil saat membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM, mengatakan bahwa hari raya tahun ini merupakan hari kemenangan setelah tiga momen Idul Fitri tanpa kebersamaan dan perayaan besar, karena perjuangan bersama melawan pandemi COVID-19.
"Pemberian remisi ini adalah wujud nyata sikap negara sebagai reward kepada narapidana yang senantiasa selalu berbuat baik, memperbaiki diri dan kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna," kata dia.
Pemberian remisi khusus juga diharapkan dapat dijadikan sebagai bahan renungan dan motivasi bagi narapidana atau warga binaan untuk selalu introspeksi diri dan terus berusaha menjadi manusia lebih baik ke depannya.
"Saya mengajak seluruh narapidana untuk konsisten berperan aktif dalam mengikuti program pembinaan dan tidak melakukan pelanggaran hukum dan melanggar tata tertib yang ada di lembaga pemasyarakatan," ucap Saffar Muhammad Godam.
"Sebanyak 2.879 orang narapidana dan anak binaan di Kepri mendapat remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah/2023 Masehi," kata Kakanwil Kemenkumham Kepri saat penyerahan remisi khusus Idul Fitri di Lapas Kelas IIA Batam, Sabtu.
Para narapidana dan anak binaan yang mendapat remisi khusus telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, di antaranya berkelakuan baik atau tidak terdaftar pada register F atau buku catatan pelanggaran disiplin narapidana dan telah menjalani pidana minimal enam bulan dan tiga bulan bagi anak binaan, serta aktif mengikuti program pembinaan di LPKA/Lapas/Rutan.
Dari seluruh warga binaan itu, lima orang di antaranya menerima remisi khusus II langsung bebas. Semuanya dari Rutan Kelas IIA Batam.
Kemudian delapan orang mendapatkan remisi Khusus II bebas menjalani subsider. Mereka yaitu seorang dari Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, dua orang dari Lapas Kelas IIA Batam, dan lima orang dari Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang.
Lalu 2.866 orang lainnya mendapatkan remisi khusus I dengan besaran remisi 15 hari hingga 2 bulan yang tersebar di Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, Lapas Kelas IIA Batam, Lapas Kelas IIA Narkotika Tanjungpinang, LPKA Kelas II Batam, LPP Kelas IIB Batam, Lapas Kelas III Dabo Singkep, Rutan Kelas I Tanjungpinang, Rutan Kelas IIA Batam, dan Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun.
Kakanwil saat membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM, mengatakan bahwa hari raya tahun ini merupakan hari kemenangan setelah tiga momen Idul Fitri tanpa kebersamaan dan perayaan besar, karena perjuangan bersama melawan pandemi COVID-19.
"Pemberian remisi ini adalah wujud nyata sikap negara sebagai reward kepada narapidana yang senantiasa selalu berbuat baik, memperbaiki diri dan kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna," kata dia.
Pemberian remisi khusus juga diharapkan dapat dijadikan sebagai bahan renungan dan motivasi bagi narapidana atau warga binaan untuk selalu introspeksi diri dan terus berusaha menjadi manusia lebih baik ke depannya.
"Saya mengajak seluruh narapidana untuk konsisten berperan aktif dalam mengikuti program pembinaan dan tidak melakukan pelanggaran hukum dan melanggar tata tertib yang ada di lembaga pemasyarakatan," ucap Saffar Muhammad Godam.