Rutan Tanjungpinang serahkan remisi Natal kepada 10 warga binaan

id Rutan Kelas I Tanjungpinang

Rutan Tanjungpinang serahkan remisi Natal kepada 10 warga binaan

Kepala Rutan Kelas I Tanjungpinang Yan Patmos menyerahkan remisi Natal secara simbolis kepada perwakilan warga binaan pemasyarakatan di aula rutan setempat, Rabu (25/12/2024). (ANTARA/Ogen)

Tanjungpinang (ANTARA) - Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) menyerahkan remisi khusus hari raya Natal 2024 kepada sepuluh warga binaan beragama Kristen.

Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Kepala Rutan Kelas I Tanjungpinang Yan Patmos kepada perwakilan warga binaan di aula rutan setempat, Rabu.

"Sepuluh warga binaan menerima remisi, dengan rincian enam orang mendapatkan pengurangan masa tahanan selama satu bulan, dan empat orang lainnya menerima pengurangan selama 15 hari," kata Yan Patmos usai penyerahan remisi khusus Natal.

Ia menyampaikan remisi merupakan pengurangan masa hukuman bagi narapidana yang diberikan berdasarkan pencapaian tertentu, termasuk perilaku baik dan partisipasi aktif dalam program pembinaan.

Remisi Natal sendiri termasuk dalam kategori remisi khusus yang diberikan pada hari besar keagamaan sesuai keyakinan para narapidana.

Dia menyampaikan bahwa pemberian remisi ini merupakan hak narapidana yang memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan.

“Warga binaan yang memenuhi syarat atas usulan remisi khusus adalah mereka yang dinyatakan berkelakuan baik dan aktif dalam program pembinaan di Rutan Kelas I Tanjungpinang,” ujar Yan.

Yan turut menambahkan proses pengajuan remisi dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan, dan memastikan setiap penerima telah memenuhi semua persyaratan yang berlaku.

Pemberian remisi ini tidak hanya menjadi momen sukacita bagi para warga binaan yang merayakan Natal, tapi juga bagian dari upaya Rutan Kelas I Tanjungpinang untuk terus memberikan pembinaan dan dukungan bagi warga binaannya.

Para warga binaan penerima remisi di Rutan Kelas I Tanjungpinang terdiri dari berbagai kasus, mulai dari tindak pidana korupsi, narkotika, hingga pidana umum.

"Seluruhnya menerima remisi I atau pengurangan sebagian masa pidana. Sementara untuk remisi II atau langsung bebas, pada edisi Natal tahun ini nihil," ungkap Yan.

Rutan Kelas I Tanjungpinang turut memfasilitasi warga binaan beragama Kristen merayakan Natal di fasilitas gereja yang ada di dalam rutan tersebut.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE