Jaksa: BMI Eksploitasi Bauksit Lebihi Izin
Jumat, 14 Januari 2011 19:49 WIB
Pemeriksaan perkara PT BMI di PN Tanjung Balai Karimun, Jumat (14/1) (kepri.antaranews.com/Rusdianto)
Karimun (ANTARA News) - Jaksa Penuntut Umum Hanjaya Chandra menyatakan PT Bukit Merah Indah mengeksploitasi bauksit Pulau Kas, Kecamatan Durai, Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau, melebihi izin hingga 80 hektare.
''Kelebihan itu terdapat di dua titik. Di titik pertama sekitar 19 hektare dan kedua 61 hektare,'' katanya di depan majelis hakim yang diketuai Y Wisnu Wicaksono, di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Jumat.
PT Bukit Merah Indah (BMI) mengantongi izin kuasa penambangan (KP) seluas 175 hektare, sementara peta hasil pengukuran Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kepri menyebutkan luas areal yang dieksploitasi berlebih sekitar 80 hektare kata JPU Hanjaya.
Menurut dia, peta BPN tersebut tercantum dalam butir nomor 19 berita acara pemeriksaan (BAP) perkara saat masih dalam penyidikan di kepolisian.
Hanjaya membeberkan bukti tersebut setelah saksi Usman Ahmad, kepala Bidang Penyuluhan dan Pengawasan Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Karimun mengatakan areal eksploitasi BMI masih sesuai izin kuasa penambangan (KP).
Menurut Usman, pihaknya memang menemukan indikasi kegiatan usaha penambangan di luar area konsesi yang kemudian ditindaklanjuti dengan melayangkan surat teguran tertanggal 15 April 2010.
Namun demikian, kegiatan tersebut baru sebatas pembersihan lahan atau ''land clearing'' serta kegiatan mendorong batang kayu dengan alat berat hingga mendekati pinggir pantai.
''Pembersihan lahan merupakan bagian dari kegiatan usaha penambangan, namun perusahaan belum ada melakukan penggalian barang tambang,'' ucapnya.
Dia menuturkan, perusahaan juga telah menghentikan kegiatan tersebut setelah mendapatkan surat teguran.
''Pendorongan tanah tidak boleh keluar area konsesi karena dikhawatirkan merusak lingkungan. Perusahaan juga akan terbebani karena punya tanggungjawab untuk memulihkannya seperti kondisi semula,'' tuturnya.
Dia menjelaskan, ''land clearing'' dilakukan perusahaan di patok timur areal penambangan dan hampir mendekati pinggir pantai.
Mengenai peta BPN yang menyebutkan terjadi kelebihan luas di dua titik, Usman mengatakan tidak mengetahui karena pihaknya mengacu pada peta Distamben serta peta kemajuan tambang dari perusahaan.
Peta kemajuan tambang, dia pantau minimal tiga bulan sekali saat turun di lokasi agar tidak melebihi luas yang diberikan izin.
''Kami tidak tahu soal peta pengukuran BPN,'' ucap Usman.
Sidang perkara perusakaan lingkungan PT BMI dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dan dilanjutkan pukul 13.30 setelah shalat Jumat dengan dihadiri tiga terdakwa, yaitu Direktur BMI Yeni Efrida, Kepala Teknik Tambang BMI Anjasmara dan Manajer La Ode Ali.
Ketiga terdakwa didakwa Tim JPU Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun melanggar Pasal 158 UU No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan dan Pasal 41 UU No 23 Tahun 1997 tentang Lingkungan Hidup.
Selain menghadirkan saksi Usman Ahmad, majelis hakim juga menghadirkan tiga saksi, yaitu Kepala Distamben Alwi Hasan, Kepala Seksi Konservasi dan Restorasi Distamben Budi Setiawan dan Kepala Seksi Pengawasan Distamben Masiswanto.
Kadistamben Alwi Hasan selama persidangan hanya sebatas membenarkan keterangan dua stafnya, Usman Ahmad dan Budi Setiawan tanpa menjalani pemeriksaan khusus oleh majelis hakim.
Sementara, saksi Masiswanto batal diperiksa karena waktu telah menunjukkan pukul 15.30 WIB.
Persidangan tersebut juga dihadiri kuasa hukum terdakwa Nasrul Effendi dan Agung Wiradharma.
Nasrul Effendi usai persidangan juga mengatakan, pihaknya tidak mengacu pada peta BPN terkait dugaan eksploitasi melebihi izin penambangan.
''Kami tidak berpatok pada peta BPN, tetapi peta Distamben,'' ucapnya.
Sidang akan dilanjutkan Jumat pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.
(ANT-RD/A013/Btm1)
''Kelebihan itu terdapat di dua titik. Di titik pertama sekitar 19 hektare dan kedua 61 hektare,'' katanya di depan majelis hakim yang diketuai Y Wisnu Wicaksono, di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Jumat.
PT Bukit Merah Indah (BMI) mengantongi izin kuasa penambangan (KP) seluas 175 hektare, sementara peta hasil pengukuran Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kepri menyebutkan luas areal yang dieksploitasi berlebih sekitar 80 hektare kata JPU Hanjaya.
Menurut dia, peta BPN tersebut tercantum dalam butir nomor 19 berita acara pemeriksaan (BAP) perkara saat masih dalam penyidikan di kepolisian.
Hanjaya membeberkan bukti tersebut setelah saksi Usman Ahmad, kepala Bidang Penyuluhan dan Pengawasan Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Karimun mengatakan areal eksploitasi BMI masih sesuai izin kuasa penambangan (KP).
Menurut Usman, pihaknya memang menemukan indikasi kegiatan usaha penambangan di luar area konsesi yang kemudian ditindaklanjuti dengan melayangkan surat teguran tertanggal 15 April 2010.
Namun demikian, kegiatan tersebut baru sebatas pembersihan lahan atau ''land clearing'' serta kegiatan mendorong batang kayu dengan alat berat hingga mendekati pinggir pantai.
''Pembersihan lahan merupakan bagian dari kegiatan usaha penambangan, namun perusahaan belum ada melakukan penggalian barang tambang,'' ucapnya.
Dia menuturkan, perusahaan juga telah menghentikan kegiatan tersebut setelah mendapatkan surat teguran.
''Pendorongan tanah tidak boleh keluar area konsesi karena dikhawatirkan merusak lingkungan. Perusahaan juga akan terbebani karena punya tanggungjawab untuk memulihkannya seperti kondisi semula,'' tuturnya.
Dia menjelaskan, ''land clearing'' dilakukan perusahaan di patok timur areal penambangan dan hampir mendekati pinggir pantai.
Mengenai peta BPN yang menyebutkan terjadi kelebihan luas di dua titik, Usman mengatakan tidak mengetahui karena pihaknya mengacu pada peta Distamben serta peta kemajuan tambang dari perusahaan.
Peta kemajuan tambang, dia pantau minimal tiga bulan sekali saat turun di lokasi agar tidak melebihi luas yang diberikan izin.
''Kami tidak tahu soal peta pengukuran BPN,'' ucap Usman.
Sidang perkara perusakaan lingkungan PT BMI dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dan dilanjutkan pukul 13.30 setelah shalat Jumat dengan dihadiri tiga terdakwa, yaitu Direktur BMI Yeni Efrida, Kepala Teknik Tambang BMI Anjasmara dan Manajer La Ode Ali.
Ketiga terdakwa didakwa Tim JPU Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun melanggar Pasal 158 UU No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan dan Pasal 41 UU No 23 Tahun 1997 tentang Lingkungan Hidup.
Selain menghadirkan saksi Usman Ahmad, majelis hakim juga menghadirkan tiga saksi, yaitu Kepala Distamben Alwi Hasan, Kepala Seksi Konservasi dan Restorasi Distamben Budi Setiawan dan Kepala Seksi Pengawasan Distamben Masiswanto.
Kadistamben Alwi Hasan selama persidangan hanya sebatas membenarkan keterangan dua stafnya, Usman Ahmad dan Budi Setiawan tanpa menjalani pemeriksaan khusus oleh majelis hakim.
Sementara, saksi Masiswanto batal diperiksa karena waktu telah menunjukkan pukul 15.30 WIB.
Persidangan tersebut juga dihadiri kuasa hukum terdakwa Nasrul Effendi dan Agung Wiradharma.
Nasrul Effendi usai persidangan juga mengatakan, pihaknya tidak mengacu pada peta BPN terkait dugaan eksploitasi melebihi izin penambangan.
''Kami tidak berpatok pada peta BPN, tetapi peta Distamben,'' ucapnya.
Sidang akan dilanjutkan Jumat pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.
(ANT-RD/A013/Btm1)
Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pemkot Tanjungpinang usulkan pembangunan GOR dan revitalisasi stadion ke Kementerian PU
14 October 2025 17:49 WIB
Kepala BP Batam tinjau tanah longsor akibat aktivitas cut and fill kawasan Bukit Vista
11 July 2025 20:50 WIB, 2025
Kapolda Kepri sebut pemberantas premanisme perlu kerja sama lintas sektor
18 May 2025 9:27 WIB, 2025
Kapolsek Bukit Raya Pekanbaru dicopot, buntut dari kasus pengeroyokan di mapolsek
22 April 2025 11:43 WIB, 2025
Joko Anwar berharap film "Pengepungan di Bukit Duri" bisa jadi bahan diskusi
13 April 2025 9:40 WIB, 2025
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Perkuat pengawasan notaris, Kanwil Kemenkum Kepri gelar rakor MKN dan majelis pengawas
17 September 2026 18:18 WIB
Polresta Barelang musnahkan barang bukti narkotika senilai Rp540 juta dari 14 kasus
17 September 2026 14:16 WIB