Batam (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah rumah yang diduga milik mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono di Kota Batam Kepulauan Riau selama sekitar 2,5 jam, Selasa (6/6).

Wartawan Antara melaporkan, penyidik KPK memulai penggeledahan rumah di Perumahan Grand Summit sekitar pukul 12.30 WIB dan selesai sekitar pukul 15.00 WIB.

Usai menggeledah, penyidik KPK membawa dua koper berwarna hitam dan putih dari dari rumah mewah itu.

Baca juga: KPK geledah rumah mewah mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono di Batam

Penggeledahan dikawal dua orang aparat kepolisian berseragam lengkap dengan senjata laras panjang.

Sebelumnya, dari Jakarta melaporkan, KPK menggeledah rumah mewah milik tersangka dugaan penerimaan gratifikasi mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono yang berlokasi di Batam.

"Hari ini tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di wilayah Kota Batam untuk mengumpulkan alat bukti. Lokasi dimaksud adalah rumah yang diduga milik pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa.

Baca juga: Dua polisi kawal KPK geledah rumah eks Kepala Bea Cukai Makassar di Batam

Ali menerangkan rumah mewah tersebut berada di salah satu komplek perumahan mewah di wilayah Sekupang Batam.

Namun Ali belum bisa menjelaskan apa saja yang ditemui oleh tim penyidik karena proses penggeledahan masih berlangsung.

"Kegiatan saat ini sedang berlangsung dan updatenya segera kami sampaikan kembali," ujarnya.

KPK pada 15 Mei 2023 telah mengumumkan dimulainya penyidikan dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh salah satu pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian keuangan.

Baca juga:
Presenter TV Brigita Manohara tegaskan telah kembalikan mobil dan uang dari RHP

Begini kata Brigita Manohara usai diperiksa KPK

Presenter TV Brigita Manohara diperiksa KPK

KPK temukan jejak aset Rafael Alun, dan akan disita kembali


Pewarta : Ilham Yude Pratama
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2024