Jakarta (ANTARA) - KPK hari ini memeriksa presenter televisi Brigita Manohara sebagai saksi kasus dugaan korupsi untuk tersangka Bupati Mamberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak (RHP).
"Betul, hari ini dilakukan pemanggilan saksi Brigita M untuk menjadi saksi tersangka RHP," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin.
Brigita awalnya dijadwalkan untuk diperiksa pada Rabu (24/5). Namun, yang bersangkutan tidak hadir sehingga penyidik menjadwalkan ulang menjadi hari ini.
Ali mengatakan Brigita telah hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta dan akan segera menjalani pemeriksaan.
KPK menetapkan Bupati Mamberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah.
Setelah pengembangan kasus, KPK lantas menetapkan kembali Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penyidik KPK lantas mengonfirmasi terkait dugaan adanya aliran sejumlah uang dari tersangka RHP kepada beberapa pihak, satu di antaranya adalah Brigita Manohara.
Brigita mengaku telah mengembalikan seluruh uang yang ada dugaan berasal dari tersangka Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak ke KPK.
Namun, Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan pengembalian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi dan menyebabkan kerugian negara tidak serta-merta menggugurkan tuntutan pidana.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK periksa presenter televisi Brigita Manohara
Presenter TV Brigita Manohara diperiksa KPK
Senin, 5 Juni 2023 12:39 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Pewarta : Fianda Sjofjan Rassat
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Presenter TV Brigita Manohara tegaskan telah kembalikan mobil dan uang dari RHP
05 June 2023 17:46 WIB, 2023
Presenter Brigita Manohara akan kembalikan uang hadiah Bupati Mamberamo Tengah
25 July 2022 19:35 WIB, 2022