Presenter TV Brigita Manohara tegaskan telah kembalikan mobil dan uang dari RHP
Senin, 5 Juni 2023 17:46 WIB
Presenter Brigita Purnawati Manohara memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang untuk tersangka Bupati Mamberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak, Senin (5/6/2023). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Jakarta (ANTARA) - Presenter televisi Brigita Purnawati Manohara menegaskan dirinya telah mengembalikan uang dan mobil dengan nilai total Rp480 juta yang diterimanya dari tersangka kasus dugaan korupsi Ricky Ham Pagawak (RHP).
"Sudah dikembalikan. Rp480 juta itu adalah uang dan juga mobil yang pernah saya terima dan itu diduga hasil pidana dari tersangka RHP," kata Brigita usai diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.
Brigita mengklaim, nominal uang dan barang yang diterimanya dari RHP sesuai dengan yang dikembalikan ke KPK.
"Tadi ditanya sih sama, maksudnya materinya tetap sama bahwa nilai yang diterima dan yang dikembalikan itu sudah sesuai," kata dia.
Penyidik lembaga antirasuah telah menetapkan Bupati Mamberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah.
Setelah pengembangan kasus, KPK kemudian menetapkan Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka kasus dugaan TPPU.
Penyidik KPK lantas mengonfirmasi terkait dugaan aliran sejumlah uang dari tersangka RHP kepada beberapa pihak, satu di antaranya adalah saksi Brigita Manohara.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Brigita Manohara tegaskan sudah kembalikan mobil dan uang dari RHP
"Sudah dikembalikan. Rp480 juta itu adalah uang dan juga mobil yang pernah saya terima dan itu diduga hasil pidana dari tersangka RHP," kata Brigita usai diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.
Brigita mengklaim, nominal uang dan barang yang diterimanya dari RHP sesuai dengan yang dikembalikan ke KPK.
"Tadi ditanya sih sama, maksudnya materinya tetap sama bahwa nilai yang diterima dan yang dikembalikan itu sudah sesuai," kata dia.
Penyidik lembaga antirasuah telah menetapkan Bupati Mamberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah.
Setelah pengembangan kasus, KPK kemudian menetapkan Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka kasus dugaan TPPU.
Penyidik KPK lantas mengonfirmasi terkait dugaan aliran sejumlah uang dari tersangka RHP kepada beberapa pihak, satu di antaranya adalah saksi Brigita Manohara.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Brigita Manohara tegaskan sudah kembalikan mobil dan uang dari RHP
Pewarta : Fianda Sjofjan Rassat
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Presenter Brigita Manohara akan kembalikan uang hadiah Bupati Mamberamo Tengah
25 July 2022 19:35 WIB, 2022
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Pembunuh istri di Tanjungpinang ternyata residivis kasus pembunuhan yang baru bebas
27 February 2026 10:43 WIB
Penyelundupan 77 ton daging, Polda Kepri tetapkan pemilik kapal dan nahkoda jadi tersangka
27 February 2026 9:32 WIB