Jakarta (ANTARA) - Presenter televisi Brigita Purnawati Manohara menegaskan dirinya telah mengembalikan uang dan mobil dengan nilai total Rp480 juta yang diterimanya dari tersangka kasus dugaan korupsi Ricky Ham Pagawak (RHP).

"Sudah dikembalikan. Rp480 juta itu adalah uang dan juga mobil yang pernah saya terima dan itu diduga hasil pidana dari tersangka RHP," kata Brigita usai diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.

Brigita mengklaim, nominal uang dan barang yang diterimanya dari RHP sesuai dengan yang dikembalikan ke KPK.

"Tadi ditanya sih sama, maksudnya materinya tetap sama bahwa nilai yang diterima dan yang dikembalikan itu sudah sesuai," kata dia.

Penyidik lembaga antirasuah telah menetapkan Bupati Mamberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah.

Setelah pengembangan kasus, KPK kemudian menetapkan Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka kasus dugaan TPPU.

Penyidik KPK lantas mengonfirmasi terkait dugaan aliran sejumlah uang dari tersangka RHP kepada beberapa pihak, satu di antaranya adalah saksi Brigita Manohara.





Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Brigita Manohara tegaskan sudah kembalikan mobil dan uang dari RHP

Pewarta : Fianda Sjofjan Rassat
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2024