Palembang, Sumatera Selatan (ANTARA) - Polda Sumsel menetapkan seorang remaja perempuan SM (20) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Kepala Subdit V PPA Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel AKBP Raswidiati Anggraini, di Palembang, Senin, mengatakan tersangka SM, warga Seberang Ulu II, Kota Palembang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik kepolisian setelah mendapatkan kecukupan alat bukti dan saksi.

Adapun beberapa alat bukti tersebut di antaranya uang tunai senilai Rp1,8 juta dan satu unit ponsel miliknya, dan menurut Raswidiati, uang tunai jutaan rupiah itu didapatkan tersangka sebagai upah atas jasa penyaluran seorang anak perempuan untuk menjadi teman kencan.

Dia menyebut korban yang dijajakan tersangka SM masih berusia 16 tahun, dan setiap kali kencan dihargai Rp1,8 juta oleh pria hidung belang.

"Tersangka membujuk rayu korban yang masih di bawah umur dengan keuntungan besar sehingga terlibat aktivitas terlarang ini. Kemudian, foto-foto korban dipromosikan oleh tersangka menggunakan media sosial Instagram dan jejaring pesan singkat Michat," ujarnya.

Ia menjelaskan aktivitas tersebut dijalankan tersangka beberapa bulan terakhir dan anak perempuan yang menjadi korban diketahui lebih dari satu orang.

Kepada penyidik kepolisian, kata dia, tersangka yang ditangkap pada Jumat (16/6) itu mengaku dari uang tersebut dirinya mendapatkan keuntungan senilai Rp1,1 juta, sementara selebihnya diberikan kepada setiap korban.

Raswidiati mengatakan, saat ini tersangka ditahan di ruang tahanan Polda Sumsel untuk keperluan proses penyelidikan sebelum berkas perkaranya dilimpahkan kepada pihak kejaksaan.

Sementara itu, anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani mengapresiasi kinerja Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polri yang sejauh ini sudah banyak melakukan langkah penegakan hukum dengan menangkap para pelaku dan menyelamatkan banyak korban.
 
Berdasarkan data kepolisian hingga 18 Juni 2023, Satgas TPPO Polri telah berhasil meringkus 457 orang pelaku perdagangan orang dan menyelamatkan 1.476 orang korban.
 
"Ini sangat menggembirakan. Setidaknya selama sebulan ini kita ketahui banyak sekali penangkapan yang dilakukan dan masyarakat juga makin sadar untuk melakukan laporan," ujar Christina dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (19/6)
 
"Artinya kinerja penegakan hukum dalam memberantas TPPO berjalan optimal sebagaimana harapan kita selama ini termasuk tentunya Presiden Jokowi yang melihat isu ini sangat krusial untuk diperangi," tambahnya.
 
Christina menambahkan dengan langkah penegakan hukum ini akan ada efek jera pada para pelaku atau aktor-aktor yang 'membekingi' termasuk masyarakat menjadi makin sadar untuk mawas diri sehingga tidak menjadi korban.

 

Pewarta : Muhammad Riezko Bima Elko
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2025