Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan jajaran pimpinan lembaga antirasuah itu siap memenuhi panggilan Polda Metro Jaya terkait laporan dugaan kebocoran dokumen penyelidikan di Kementerian ESDM.

"Kalau memang ada proses hukum tentu sebagai bagian dari warga negara yang harus taat hukum, kami akan sesuai dengan ketentuan ketentuan hukum," kata Ghufron di Jakarta, Rabu.

Namun Ghufron mengatakan saat ini belum ada komunikasi ataupun koordinasi dari Polda Metro Jaya dengan pihak KPK.

"Tidak ada (koordinasi dengan Polda Metro Jaya)," kata Ghufron.

Sebelumnya, Dewan Pengawas KPK memutuskan tidak melanjutkan kasus dugaan kebocoran surat perintah penyelidikan kasus korupsi tunjangan kinerja di Kementerian ESDM ke sidang etik.
 
"Yang menyatakan Saudara Firli Bahuri (Ketua KPK) melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku tentang membocorkan rahasia negara kepada seseorang adalah tidak terdapat cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik," kata Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Senin (19/6).
 
Meski begitu, Polda Metro Jaya pada kesempatan terpisah mengumumkan telah meningkatkan kasus dugaan kebocoran dokumen penyelidikan KPK terkait perkara di Kementerian ESDM, ke tahap penyidikan.
 
"Jadi begini ya dalam sebuah penanganan laporan tentang dugaan perbuatan pidana kami wajib menindaklanjuti semua bentuk laporan, " kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto.
 
Menurut Karyoto, menaikkan perkara ke tahap penyidikan adalah tindak lanjut dari banyaknya laporan yang masuk ke Polda Metro Jaya. Dengan demikian ada keyakinan penyidik yang telah menemukan adanya peristiwa pidana.
 
 
 


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK siap penuhi panggilan Polda Metro soal kebocoran dokumen

Pewarta : Fianda Sjofjan Rassat
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2025