Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK) Heru Setiawan menyebut bahwa salah satu dampak pemblokiran anggaran MK tahun 2025 adalah pembayaran gaji dan tunjangan sebesar Rp45.097.925.059 hanya mampu dibayarkan sampai Mei 2025.
"Terhadap pemotongan tersebut memiliki dampak. Satu, kami mengalokasikan gaji dan tunjangan itu Rp45 miliar tersebut kami alokasikan sampai bulan Mei," kata Heru saat rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.
Dampak kedua, kata dia, adalah penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepala daerah tidak dapat dibayarkan karena tidak ada anggaran tersisa.
Ketiga, tambah dia, blokir anggaran juga berdampak pada kebutuhan dalam rangka kegiatan penanganan perkara Pengujian Undang-Undang (PUU), Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN), dan perkara lainnya hingga akhir tahun akan mengalami kekurangan karena tidak ada anggaran tersisa.
"Yang keempat, adalah komitmen untuk pemeliharaan kantor seperti pemeliharaan gedung, kendaraan, peralatan mesin, dan kebutuhan pokok sehari-hari perkantoran tidak dapat dibayarkan," ucapnya.
Di awal, dia menjelaskan bahwa MK mendapatkan pagu anggaran tahun 2025 sebesar Rp611.477.078.000. Adapun anggaran yang telah direalisasikan sebesar Rp316.329.436.192 (51,73 persen), besaran itu terdiri dari Program Penanganan Perkara Rp287.517.620.773 (47 persen) dan Program Dukungan Manajemen Rp28.811.815.419 (4,7 persen).
"Berikutnya sisa anggaran saat ini adalah Rp295,1 miliar. Masing-masing kami alokasikan belanja pegawai adalah 28,4 persen atau setara Rp83,361 miliar. Belanja barangnya Rp198,3 miliar atau setara 67,2 persen. Belanja modal 4,6 persen atau setara dengan Rp13,4 miliar," ujarnya.
Kemudian berdasarkan informasi yang diterima pada Selasa (11/2), MK mendapatkan blokir anggaran sebesar Rp226.100.000.000, yang terdiri dari belanja barang adalah Rp214.650.000.000 dan belanja modal sebesar Rp11.450.000.000 miliar.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: MK sebut pembayaran gaji dan tunjangan terdampak blokir anggaran
Komentar