Tanjungpinang (ANTARA) - Komisi III DPRD Provinsi Kepulauan Riau mengawasi pengelolaan limbah PT Musim Mas di Kota Batam, menyusul adanya laporan warga terkait pengolahan limbah yang dihasilkan perusahaan itu menyalahi aturan yang berlaku.
Ketua Komisi III, Widiastadi Nugroho, mengaku setelah menerima laporan masyarakat tersebut. Ia dan jajaran langsung turun melakukan inspeksi mendadak atau sidak ke PT Musim Mas, Rabu (21/6).
"Kami cek langsung ke lapangan guna mengetahui bagaimana pengolahan limbah di perusahaan ini. Apakah sudah sesuai dengan prosedur atau tidak,” kata Widiastadi Nugroho di Tanjungpinang, Jumat.
Pihaknya juga menanyakan tentang pengolahan limbah di PT Musim Mas, apakah dilakukan secara mandiri atau dilakukan pihak lain.
Menurutnya jika pengolahan limbah dilakukan oleh pihak lain, maka PT Musim Mas harus melihat terlebih dahulu izin perusahaan tersebut.
"Pastikan dulu izinnya, apakah sudah sesuai dengan peraturan perundangan dan juga rekam jejaknya,” ungkap Widiastadi.
Senada, anggota Komisi III, Surya Sardi, menyampaikan telah menerima informasi dari warga bahwa pengolahan limbah dari PT Musim Mas yang berupa Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) diolah secara tidak benar.
“Dari informasi yang beredar, FABA dari PT Musim Mas dicampur dengan karbit sebagai bahan dasar pembuatan batako. Kalau memang benar, kita ingin tahu apakah itu aman bagi masyarakat," ujarnya.
Sementara itu, Manajer Affair PT Musim Mas, Rendra, menjelaskan perusahaan yang memproduksi minyak sawit ini memakai bahan bakar batu bara dalam produksinya.
Dari penggunaan bahan bakar batu bara tersebut, kemudian menghasilkan limbah FABA.
“Limbah FABA ini tidak kami olah sendiri, melainkan dikelola pihak lain, salah satunya PT Berkat Bersaudara,” ungkapnya.
Ia juga mengakui dari tiga pengelola limbah FABA milik PT Musim Mas, hanya PT Berkat Bersaudara yang mencampur FABA dengan karbit dan semen untuk dijadikan sebagai bahan dasar batako.
Dia mengklaim hal itu berdasarkan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kepada PT Berkat Bersaudara.
Dengan demikian, lanjut Rendra, masalah keamanan pengolahan limbah oleh PT Berkat Bersaudara sudah bukan kewenangan dari PT Musim Mas.
PT Musim Mas hanya berwenang melakukan pelaporan kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepri, terkait jumlah limbah yang dihasilkan dan melaporkan jumlah manifes limbah yang diangkut.
"Jumlah FABA yang dihasilkan oleh PT Musim Mas sendiri mencapai 52 ton per harinya dan langsung diangkut oleh perusahaan pengelola limbah," papar Rendra.
Kepala Bidang (Kabid) Persampahan, Limbah B3 dan Kajian Dampak Lingkungan DLHK Provinsi Kepri, Edison, memastikan pengelolaan limbah PT Musim Mas sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
“PT Berkat Bersaudara sudah mengantongi izin pengolahan limbah FABA yang diterbitkan dari KLHK,” ucapnya singkat.
Ketua Komisi III, Widiastadi Nugroho, mengaku setelah menerima laporan masyarakat tersebut. Ia dan jajaran langsung turun melakukan inspeksi mendadak atau sidak ke PT Musim Mas, Rabu (21/6).
"Kami cek langsung ke lapangan guna mengetahui bagaimana pengolahan limbah di perusahaan ini. Apakah sudah sesuai dengan prosedur atau tidak,” kata Widiastadi Nugroho di Tanjungpinang, Jumat.
Pihaknya juga menanyakan tentang pengolahan limbah di PT Musim Mas, apakah dilakukan secara mandiri atau dilakukan pihak lain.
Menurutnya jika pengolahan limbah dilakukan oleh pihak lain, maka PT Musim Mas harus melihat terlebih dahulu izin perusahaan tersebut.
"Pastikan dulu izinnya, apakah sudah sesuai dengan peraturan perundangan dan juga rekam jejaknya,” ungkap Widiastadi.
Senada, anggota Komisi III, Surya Sardi, menyampaikan telah menerima informasi dari warga bahwa pengolahan limbah dari PT Musim Mas yang berupa Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) diolah secara tidak benar.
“Dari informasi yang beredar, FABA dari PT Musim Mas dicampur dengan karbit sebagai bahan dasar pembuatan batako. Kalau memang benar, kita ingin tahu apakah itu aman bagi masyarakat," ujarnya.
Sementara itu, Manajer Affair PT Musim Mas, Rendra, menjelaskan perusahaan yang memproduksi minyak sawit ini memakai bahan bakar batu bara dalam produksinya.
Dari penggunaan bahan bakar batu bara tersebut, kemudian menghasilkan limbah FABA.
“Limbah FABA ini tidak kami olah sendiri, melainkan dikelola pihak lain, salah satunya PT Berkat Bersaudara,” ungkapnya.
Ia juga mengakui dari tiga pengelola limbah FABA milik PT Musim Mas, hanya PT Berkat Bersaudara yang mencampur FABA dengan karbit dan semen untuk dijadikan sebagai bahan dasar batako.
Dia mengklaim hal itu berdasarkan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kepada PT Berkat Bersaudara.
Dengan demikian, lanjut Rendra, masalah keamanan pengolahan limbah oleh PT Berkat Bersaudara sudah bukan kewenangan dari PT Musim Mas.
PT Musim Mas hanya berwenang melakukan pelaporan kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepri, terkait jumlah limbah yang dihasilkan dan melaporkan jumlah manifes limbah yang diangkut.
"Jumlah FABA yang dihasilkan oleh PT Musim Mas sendiri mencapai 52 ton per harinya dan langsung diangkut oleh perusahaan pengelola limbah," papar Rendra.
Kepala Bidang (Kabid) Persampahan, Limbah B3 dan Kajian Dampak Lingkungan DLHK Provinsi Kepri, Edison, memastikan pengelolaan limbah PT Musim Mas sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
“PT Berkat Bersaudara sudah mengantongi izin pengolahan limbah FABA yang diterbitkan dari KLHK,” ucapnya singkat.