Tanjungpinang (ANTARA) - Satgas Halal Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) bersama tim gabungan melakukan pengawasan lapangan terhadap sembilan produk pangan olahan terdeteksi mengandung babi.
Tim gabungan tersebut melibatkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Dinas Kesehatan, dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Tanjungpinang.
"Pengawasan produk yang beredar di tengah masyarakat ini sebagai bentuk tanggung jawab atas amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku demi melindungi segenap masyarakat," kata Sekretaris Satgas Halal Kanwil Kemenag Kepri Titik Hindon di Tanjungpinang, Ahad.
Pengawasan dilaksanakan di lima lokasi, yaitu PT Sukses Bintan Permata, PT Jaya Pinang Sukses, Swalayan Pinang Lestari, Toko Bahan Kue Salsa Marie Jalan Bandara, dan Toko Bahan Kue Salsa Marie Bintan Centre.
Baca juga: Polres Anambas tangkap dua honorer PLN Tarempa terkait sabu
Ia mengatakan pemerintah telah mengumumkan sanksi penarikan sembilan produk pangan olahan yang terdeteksi mengandung unsur babi (porcine) dari peredaran melalui siaran pers pada Senin (21/4), sebagai bentuk komitmen pemerintah menjaga barang-barang yang beredar.
Sebanyak sembilan produk pangan olahan dimaksud, antara lain Corniche Fluffy Jelly Marshmallow, Corniche Marshmallow rasa apel bentuk Teddy, ChompChomp Car Mallow, ChompChomp Flower Mallows, ChompChomp Marshmallow bentuk tabung, hakiki gelatin, Larbee-TYL Marshmallow isi selai vanilla, AAA Marshmallow rasa jeruk, dan SWEETME Marshmallow rasa cokelat.
“Jika sudah berlabel halal, maka bentuk tanggung jawab pemerintah dalam melaksanakan amanat perundang-undangan jaminan produk halal (JPH) adalah memastikan barang tersebut halal,” ujarnya.
Oleh karena penting pengawasan jaminan produk halal, katanya, undang-undang memberikan ruang bagi masyarakat untuk berperan serta dalam pengawasan JPH.
Baca juga: Kelembapan udara rendah, cuaca Kepri Senin diprakirakan masih berawan
Meskipun suatu produk sudah mendapatkan sertifikat halal, katanya, pengawasan secara terus-menerus tetap harus dilaksanakan sebagaimana perintah undang-undang, guna memastikan pelaku usaha konsisten menjalankan komitmen halal.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, katanya, pengawasan jaminan produk halal dapat dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), kementerian atau lembaga terkait, dan/atau pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota, sesuai dengan kewenangan, baik secara sendiri atau bersama-sama.
Selain itu, masyarakat dapat melaporkan produk yang diduga tidak aman dan tidak halal melalui layanan di laman halal.go.id.
“Mulai 1 Mei 2025 BPJPH akan menghadirkan layanan berita halal yang menghadirkan informasi kepada masyarakat mengenai beragam produk halal di tanah air,” katanya.
Baca juga:
Isu setoran pencurian, Polda Kepri periksa Kapolsek Palmatak
Kemenag Batam: Dharmasanti wadah rangkul kerukunan umat Hindu
Komentar