Batam (ANTARA) - Ketua Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau (KPT Kepri) Ahmad Shalihin mengingatkan seluruh ketua pengadilan negeri di wilayahnya untuk mengawasi dan membina satuan kerja dan aparatur peradilan, karena kalau tidak dilakukan maka ada sanksi yang akan diberikan.
"Pembinaan dan pengawasan melekat harus dilakukan pimpinan pengadilan secara konsisten dan terus menerus. Bila tidak dilakukan ada ancaman bagi pimpinan satuan kerja," kata Shalihin dalam pelantikan Ketua Pengadilan Negeri Batam di Kota Batam, Kepri, Jumat.
Ancaman tersebut, kata dia, tertera dalam Maklumat Ketua Mahkamah Agung R Nomor 1/Maklumat/MA/11/2017 tanggal 11 September 2017 tentang Pengawasan dan Pembinaan Hakim Aparatur Peradilan di bawah Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya.
Baca juga: Semen Merah Putih wujudkan konstruksi berkelanjutan di Batam melalui semen hijau
Dia menjelaskan, ketua pengadilan negeri umumnya memiliki tugas selain sebagai hakim yang menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara, juga bertanggungjawab memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan satuan kerja (satker) yang dipimpinnya, sehingga berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun Shalihin mengatakan perlu digarisbawahi, pimpinan peradilan tidak dapat mencampuri urusan perkara yang sedang ditangani oleh hakim, walaupun berada dalam satuan kerja yang dipimpinnya. Hal itu menurut dia, diatur dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Kedua menurut dia, memberikan pembinaan dalam bidang yustisial terhadap satker yang dipimpinnya. Hal itu terkait memberikan arahan dan petunjuk sehingga satker yang dipimpinnya dapat melaksanakan tugas yustisial seperti persidangan dan non yustisial terkait administrasi, keuangan dan personalia sebagai pendukung kelancaran tugas pokok pengadilan.
"Semua tugas di atas dalam rangka pencapaian visi badan peradilan yaitu terwujudnya peradilan Indonesia yang agung, dimaknai pula dengan peradilan modern berbasis teknologi," ujar Shalihin.
Baca juga: Pemkot Batam siapkan modal UMKM gandeng bank pemerintah
Dia menekankan cetak biru badan peradilan yang ditetapkan Mahkamah Agung terkait menjaga kemandirian, memberikan pelayanan umum yang berkeadilan kepada masyarakat pencari keadilan, serta meningkatkan kualitas kepemimpinan, meningkatkan integritas, dan transparansi.
Untuk mencapai visi tersebut, kata dia, pimpinan satker harus membina secara terus menerus untuk meningkatkan sumber daya manusia yang handal, meningkatkan disiplin, dan etos kerja hakim. Menurut dia, jika ada sarana dan prasaran yang kurang, maka dapat dilakukan dengan melakukan perbaikan tetapi peradilan harus tetap berjalan.
Selanjutnya dia mengingatkan aparatur dalam satker di wilayahnya untuk senantiasa mematuhi kode etik dan pedoman prilaku masing-masing serta larangan yang berlaku bagi PNS atau ASN.
Karena itu menurut dia, bagi pimpinan yang tidak melakukan pembinaan secara berkala dan terus menerus seperti dalam Maklumat Mahkamah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengawasan dan Pembinaan Hakim, Aparatur Mahkamah Agung dan peradilan di bawahnya, Mahkamah Agung akan memberhentikan pimpinan peradilan di bawahnya secara berjenjang dari jabatannya.
"Disebutkan pula bahwa, Mahkamah Agung tidak akan memberikan bantuan hukum kepada hakim maupun aparatur Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya yang melakukan tindak pidana dan diproses di pengadilan," kata Shalihin.
Baca juga:
Badan Karantina Kepri gagalkan penyelundupan kuda laut senilai Rp40 juta
Dinkes Batam gencarkan pengukuran balita untuk tekan angka stunting
Pengadilan Tinggi Kepri ingatkan ketua pengadilan awasi satker

Ketua Pengadilan Tinggi Kepri Ahmad Shalihin (tengah) membacakan amanat dalam pelantikan Ketua Pengadilan Negeri Batam, di Kota Batam, Kepri, Jumat (16/5/2025). (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Komentar