Batam (ANTARA) - Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepulauan Riau Kombes Pol Amingga Primastito menegaskan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal tidak hanya selalu menjadi korban, namun juga bisa dikenakan sanksi pidana.

Sanksi pidana itu diberikan kepada pekerja migran yang sudah seringkali keluar masuk luar negeri dan diamankan oleh petugas tanpa proses pemeriksaan di imigrasi.

"Jadi pekerja migran itu tidak hanya menjadi korban selama ini, tapi mereka juga bisa dipidanakan sesuai dengan Undang-undang nomor 6 tahun 2011 pasal 113 dan pasal 120 tentang keimigrasian," kata Amingga di Batam, Kepulauan Riau, Selasa.

Hal itu diketahui dari beberapa kasus yang dia tangani, di mana sering kali menemukan kasus beberapa orang pekerja migran yang masih membandel meski sebelumnya telah dideportasi.

"Salah satu kasusnya itu pernah terjadi pada tanggal 22 Mei 2023, ada satu orang PMI yang dideportasi dari Malaysia melalui Tanjungpinang, Kepri. Kemudian, pada 8 Juni 2023, orang yang sama itu ditangkap lagi oleh polisi. Jadi yang seperti ini dipidana," katanya.

Maka dari itu, dia meminta masyarakat agar tidak melakukan hal tersebut dan memilih jalur resmi untuk bekerja di luar negeri.

"Yang rugi itu nanti mereka sendiri, karena sudah banyak contohnya," ucapnya.

Di tempat yang sama, Kepala Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Khusus Batam Subki Miuldi menjelaskan setiap warga negara yang ingin masuk dan keluar dari Indonesia haru melalui imigrasi.

"Kalau tidak melewati ini tidak mungkin dong. Sesuai dengan undang-undang imigrasi tahun 2016, pulang tanpa prosedur bisa dikenakan tindakan keimigrasian," kata Subki.

Pewarta : Ilham Yude Pratama
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2024