Batam (ANTARA) - Direktorat Kepolisian Air dan Udara Polda Kepulauan Riau menggagalkan pengiriman dua orang wanita sebagai pekerja migran Indonesia nonprosedural atau ilegal ke Malaysia dengan menangkap dua orang tersangka yang merupakan sindikat.
Kanit 1 Silntelair Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri AKP Bazaro Gea dalam keterangannya di Batam, Minggu, mengatakan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dua orang wanita yang hendak diberangkatkan secara nonprosedural ke Malaysia.
"Berdasarkan informasi yang diterima Rabu (13/11), petugas melakukan pemantauan dan menemukan kedua wanita yang dimaksud, yang tiba di salah satu penginapan di kawasan Batam Center," kata Bazaro.
Ia mengatakan identitas dua wanita itu, yakni inisial EP dan AS. Setelah menemukan keberadaan dua wanita tersebut di tempat kejadian, petugas melihat seorang pria berinisial MP alias M.
MP alias M mengemudikan mobil minibus warna merah terlihat mengambil paspor dua wanita tersebut.
Setelah mendapati hal itu, tim langsung melakukan pemeriksaan terhadap MP alias M dan menemukan sejumlah bukti yang mengarah pada praktik penempatan pekerja migran ilegal.
Dalam pengembangan penyelidikan, kata dia, muncul nama inisial LAM alias A, yang diduga bertindak sebagai cukong atau pengurus dan menyuruh inisial M untuk menyiapkan keberangkatan dua calon pekerja migran tersebut.
Bazaro mengatakan hasil penyelidikan lanjutan terungkap bahwa kedua tersangka, MP alas M dan LAM alias A telah merencanakan untuk mengirimkan calon pekerja migran tanpa melalui prosedur yang sah atau melanggar peraturan terkait penempatan tenaga kerja Indonesia ke luar negeri.
"Penempatan pekerja migran Indonesia harus melalui prosedur yang benar untuk memastikan perlindungan bagi mereka," katanya.
Selain menangkap dua orang tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain paspor calon pekerja migran, tiket pesawat, uang tunai, serta dua unit ponsel yang diduga digunakan untuk komunikasi dengan pengaturan penempatan.
Tim juga menyita mobil yang digunakan untuk mengangkut kedua calon pekerja migran ilegal tersebut.
Kami akan terus berupaya menindak tegas sindikat yang mencoba memanfaatkan celah untuk melakukan penempatan pekerja migran ilegal,” katanya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman pidana 10 tahun dan denda Rp15 miliar.
"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu melaporkan aktivitas yang mencurigai terkait penempatan pekerj migran ilegal demi mencegah korban dieksploitasi dan perdagangan manusia," kata Bazaro.
Komentar