Jakarta (ANTARA) -
KPK mengatakan temuan Pusat Analisis Transaksi dan Keuangan (PPATK) soal transaksi Rp300 miliar yang melibatkan mantan penyidik bernama Tri Suhartanto terjadi sebelum yang bersangkutan bertugas di lembaga antirasuah ini.
 
"Terkait isu tersebut kami sudah konfirmasi ke yang bersangkutan dan disampaikan bahwa itu tidak benar bila ada kaitan selama bertugas di KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin.
 
Ali mengatakan transaksi tersebut berhubungan dengan bisnis pribadi Tri Suhartanto.
 
"Transaksi itu hanya uang berputar di rekening karena ada bisnis pribadi sejak tahun 2004 dan itu jauh saat belum bergabung dengan KPK," kata dia.
 
 
 
 
 
 


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK klarifikasi soal transaksi Rp300 miliar oleh mantan penyidiknya

Pewarta : Fianda Sjofjan Rassat
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2024