Batam (ANTARA) - Polresta Barelang (Batam, Rempang, Galang) berhasil menggagalkan upaya peredaran narkoba jenis sabu seberat 19,896 kilogram (kg) yang berasal dari Malaysia untuk diedarkan di Medan, Sumatera Utara.
"Satresnarkoba Polresta Barelang pada tanggal 20 Juli 2023, berhasil mengungkap peredaran sabu sebanyak 20 bungkus dengan berat 19,896 kg, atau hampir 20 kg dari Malaysia di Perairan Nongsa, Kota Batam, Kepulauan Riau," ujar Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto di Batam, Rabu.
Dalam kasus tersebut, kata dia, pihaknya turut serta menangkap tiga orang tersangka masing-masing berinisial DDK, W dan K yang berperan sebagai kurir.
Baca juga: Polda Kepri kerja sama antar-Polda cegah kasus perdagangan orang
"Tersangka yang kami amankan ada tiga orang, satu berhasil diamankan di Nongsa, Kota Batam dan dua orang di Medan, Sumatera Utara. Ketiga orang ini mengaku sebagai kurir, cuma kami terus dalami. Karena terutama yang di Medan ini, bisa jadi mereka ini adalah bandar, karena mereka mengaku sudah tiga kali melakukan transaksi narkoba," katanya.
Pengungkapan ini berawal dari penangkapan tersangka DDK di Perairan Nongsa, dimana dia melakukan penjemputan sabu tersebut di laut perbatasan Indonesia dengan Malaysia.
Dari DDK, polisi menemukan barang bukti sabu yang disimpan di dalam kotak kardus sebanyak 20 paket. Dari tangkapan tersebut, pihaknya melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua orang tersangka di Medan.
Baca juga: Polda Papua amankan satu pucuk senjata api beserta 171 peluru
"DDK ini disuruh oleh K untuk menjemput sabu di tengah laut dan dibawa lagi ke Medan. Pelaku ini diiming-imingi upah puluhan juta rupiah," katanya.
Dengan adanya pengungkapan ini, kata dia, artinya bisa diketahui perairan Batam ini sering dijadikan sebagai pintu masuk peredaran sabu di Indonesia.
"Maka dari itu saya menekankan kepada anggota, agar lebih keras dalam bekerja, dalam pengawasan terutama," kata dia.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 112 (1) (2) Jo 114 (1)(2) Jo 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
Baca juga:
Polda Kepri gencarkan sosialisasi ke pelajar selama Operasi Patuh Seligi 2023
Polda Kepri tangkap Ketua KONI Natuna terkait dugaan korupsi dana APBD
Polda Kepri selamatkan 129 korban kasus perdagangan orang
Granat nanas ditemukan di Situbondo Jatim
Begini peran dua aparat dalam kasus perdagangan ginjal
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi gagalkan peredaran hampir 20 kilogram sabu di Batam
"Satresnarkoba Polresta Barelang pada tanggal 20 Juli 2023, berhasil mengungkap peredaran sabu sebanyak 20 bungkus dengan berat 19,896 kg, atau hampir 20 kg dari Malaysia di Perairan Nongsa, Kota Batam, Kepulauan Riau," ujar Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto di Batam, Rabu.
Dalam kasus tersebut, kata dia, pihaknya turut serta menangkap tiga orang tersangka masing-masing berinisial DDK, W dan K yang berperan sebagai kurir.
Baca juga: Polda Kepri kerja sama antar-Polda cegah kasus perdagangan orang
"Tersangka yang kami amankan ada tiga orang, satu berhasil diamankan di Nongsa, Kota Batam dan dua orang di Medan, Sumatera Utara. Ketiga orang ini mengaku sebagai kurir, cuma kami terus dalami. Karena terutama yang di Medan ini, bisa jadi mereka ini adalah bandar, karena mereka mengaku sudah tiga kali melakukan transaksi narkoba," katanya.
Pengungkapan ini berawal dari penangkapan tersangka DDK di Perairan Nongsa, dimana dia melakukan penjemputan sabu tersebut di laut perbatasan Indonesia dengan Malaysia.
Dari DDK, polisi menemukan barang bukti sabu yang disimpan di dalam kotak kardus sebanyak 20 paket. Dari tangkapan tersebut, pihaknya melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua orang tersangka di Medan.
Baca juga: Polda Papua amankan satu pucuk senjata api beserta 171 peluru
"DDK ini disuruh oleh K untuk menjemput sabu di tengah laut dan dibawa lagi ke Medan. Pelaku ini diiming-imingi upah puluhan juta rupiah," katanya.
Dengan adanya pengungkapan ini, kata dia, artinya bisa diketahui perairan Batam ini sering dijadikan sebagai pintu masuk peredaran sabu di Indonesia.
"Maka dari itu saya menekankan kepada anggota, agar lebih keras dalam bekerja, dalam pengawasan terutama," kata dia.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 112 (1) (2) Jo 114 (1)(2) Jo 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
Baca juga:
Polda Kepri gencarkan sosialisasi ke pelajar selama Operasi Patuh Seligi 2023
Polda Kepri tangkap Ketua KONI Natuna terkait dugaan korupsi dana APBD
Polda Kepri selamatkan 129 korban kasus perdagangan orang
Granat nanas ditemukan di Situbondo Jatim
Begini peran dua aparat dalam kasus perdagangan ginjal
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi gagalkan peredaran hampir 20 kilogram sabu di Batam