Jakarta (ANTARA) -
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi ungkap peran dua aparat dalam kasus perdagangan ginjal
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengungkap peran aparat Imigrasi dan Polri dari 12 tersangka kasus perdagangan ginjal di Bekasi, Jawa Barat.
"Tersangka dari pihak imigrasi berinisial AH alias A (37) sedangkan dari pihak Polri berinisial M alias D (48) yang berpangkat Aipda, " kata Hengki di Jakarta, Kamis.
Hengki mengatakan AH yang bekerja di imigrasi Bandara Ngurah Rai, Bali berperan membantu meloloskan korban saat pemeriksaan imigrasi.
"Oknum AH mendapatkan imbalan uang Rp3,2 juta hingga Rp3,5 juta per orang, " kata dia
Tersangka AH alias A dikenakan Pasal 8 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
"Sedangkan Aipda M berperan menyuruh tersangka mematikan ponsel, menyarankan membuang handphone, dan mengganti nomor baru tersangka, serta menyuruh untuk berpindah-pindah penginapan, " kata dia
Hengki mengatakan Aipda M menerima uang Rp612 juta dengan janji bisa melakukan pengurusan dan menyelesaikan perkara yang dialami para tersangka.
Tersangka Aipda M alias D dikenakan Pasal 22 UU No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto Pasal 221 ayat (1) ke 1 Kitab UU Hukum Pidana tentang Obstruction of Justice (Perintangan Penyidikan).
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi ungkap peran dua aparat dalam kasus perdagangan ginjal